Sabtu, 16/11/2024 - 00:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Finalis Putri Indonesia 2002 Kena Tipu WNA, Kerugian Mencapai Rp30 Miliar

BANDA ACEH – Finalis Putri Indonesia 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie mengaku menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss. Ia mengalami kerugian Rp 30 miliar untuk bisnis properti yang dijalani.

Awalnya Fransisca Fannie Lauren Christie bekerja sama dengan sejumlah WNA, salah satunya berinisial LS sebagai investor. Dalam kesepakatan, WNA tersebut sebatas membantu biaya pembangunan apartemen Double View Mansions di Pererenan pada tahun 2016 sesuai akta Notaris.

Namun, dalam perjalanan bisnis Fransisca Fannie Lauren Christie merasa ditipu dengan kesepakatan awal. Diam-diam para investor membua dokumen tanpa pemberitahuan Fransisca sebagai direktur perusahaan.

Fransisca Fannie (Supriyanto/tabloidbintang.com)

Merasa tertipu, Fransisca Fannie didampingi kuasa hukumnya, Togar Situmorang resmi melaporkan LS ke Bareskrim Mabes Polri dengan pasal oenggekapan dan penipuan pada Jumat (26/8) siang.

“(Kerugian Rp30 miliar) itu berupa uang, dalam bentuk mata uang dolar,” ungkap Togar Situmorang usai membuat laporan di Bareskrim Polri.

“Tiba-tiba dalam perjalanan bisnisnya dengan orang tersebut, orang itu melakukan upaya melawan hukum sehingga mengalami kerugian yang fantastis sekitar Rp30 miliar lebih,” beber Togar Situmorang.

Fannie yang juga selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya mengungkap, pihaknya menemukan transaksi over sewa 11 unit apartemen yang seluruh uang hasil transaksinya tidak diketahui oleh PT Indo Bhali Makmur Jaya yang menjalankan operasional apartemen The Double View Mansions Bali yang dikelolanya.

Fannie Lauren adalah kontestan Puteri Indonesia menjadi wakil dari Provinsi Irian Jaya tahun 2002 bersaing dengan 33 Provinsi lainnya di Indonesia, wajahnya pun wara-wiri di majalah hingga voucher isi ulang provider kala itu.

(pri)

 

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi