Minggu, 17/11/2024 - 01:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Firli Bahuri Layak Ditahan, Abraham Samad: Tidak Boleh Dibiarkan Berkeliaran

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai eks Ketua KPK Firli Bahuri layak untuk segera ditahan.Sebab, kata dia, dalam KUHP pasal yang dikenakan kepada Firli telah memenuhi persyaratan untuk ditahan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kalau kita lihat di KUHP, Pasal pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama,” kata Abraham Samad di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia mengatakan penyidik memang memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Namun, Samad mengatakan, Firli harus segera ditahan karena dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Di dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya 5 tahun di atas maka itu seyogyanya seharusnya dilakukan penahanan di tingkat penyidikan oleh karena itu kalau kita merujuk kepada pasal-pasal tersebut, maka sangat pantas dan sangat layak kasus Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana pemerasan itu segera dilakukan penahanan,” ujarnya.

Berita Lainnya:
NasDem Siap Gugat KPU Jika Abdul Faris Umlati Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Terlebih, kata dia, dalam Undang-undang KPK dijelaskan bahwa kejahatan pemerasan yang seperti Firli tersebut masuk dalam kategori sadis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kejahatan yang dilakukan Firli ini sangat berbahaya, kenapa saya katakan sangat berbahaya? Karena ini adalah kejahatan yang kita paham bersama bahwa yang dikenakan adalah pasal Pemerasan,” imbuhnya.

“Pasal Pemerasan kalau di dalam undang-undang KPK ini termasuk salah satu jenis kejahatan Korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis. Oleh karena itu, tersangkanya tidak boleh dibiarkan berkeliaran di luar karena bisa menimbulkan dampak dampak sosial,” lanjutnya.

Berita Lainnya:
Jakarta Butuh Pemimpin yang Tak Hanya Cerdas, Tapi Juga Miliki Rekam Jejak untuk Keadilan

Lebih lanjut, Samad mengatakan penahanan Firli diperlukan sebagai wujud nyata bahwa penyidik Polri menerapkan azas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

“Karena konsekuensinya kalau Firli tidak ditahan, maka masyarakat akan punya kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum. Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh Kepolisian itu cepat-cepat ditahan,” kata Samad.

“Tapi kalau Firli Bahuri dia Mantan Ketua KPK itu diberikan privilege keistimewaan-keistimewaan. Sehingga, beliau tidak dilakukan penahanan,” tukasnya.


Reaksi & Komentar

ثُمَّ عَفَوْنَا عَنكُم مِّن بَعْدِ ذَٰلِكَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ البقرة [52] Listen
Then We forgave you after that so perhaps you would be grateful. Al-Baqarah ( The Cow ) [52] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi