Minggu, 17/11/2024 - 00:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

FISIP UIN Ar-Raniry dan DPD RI Teken Kerjasama Dukung Tri Darma Perguruan Tinggi

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024).

Kerjasama ini diresmikan dengan penandatanganan dokumen oleh Dekan FISIP UIN Ar Raniry Banda Aceh dan Ketua Komite 1 DPD RI. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi.

Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrurrazi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif kerjasama ini dan berharap agar Memorandum of Agreement (MoA) dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan Tri Darma Perguruan Tinggi, khususnya di FISIP UIN Ar Raniry Banda Aceh.

“Kami berharap kerjasama ini dapat membangkitkan semangat research di kalangan mahasiswa. Mereka yang sudah keluar/magang di DPD dari sini ada yang menulis skripsi tentang DPD, kolaborasi bukan hanya bersifat prosedural, melainkan dapat memotivasi mahasiswa dan karakter akademis mereka,” katanya.

Dekan FISIP UIN Ar Raniry Banda Aceh, Muji Mulia, mengungkapkan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menjalin kerjasama.

“Kerjasama ini akan membuka peluang bagi mahasiswa untuk melakukan magang di DPD RI, serta terlibat dalam kegiatan seminar dan acara akademis lainnya,” ujar Dekan.

Sementara itu, Senator Aceh, H. M. Fadhil Rahmi, juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak FISIP UIN Ar Raniry Banda Aceh atas inisiatif kerjasama ini.

“Kami berharap hubungan kelembagaan ini akan terus berlanjut dan semakin erat, bahkan setelah pergantian senator hasil Pemilu 2024,” tutur Fadhil.

Kerjasama antara FISIP UIN Ar Raniry Banda Aceh dengan Komite 1 DPD RI ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di Indonesia, khususnya di Aceh. []


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi