Sabtu, 16/11/2024 - 17:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

FISIP UIN Ar-Raniry dan DPD RI Teken Kerjasama Dukung Tri Darma Perguruan Tinggi

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024).

Kerjasama ini diresmikan dengan penandatanganan dokumen oleh Dekan FISIP UIN Ar Raniry Banda Aceh dan Ketua Komite 1 DPD RI. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi.

Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrurrazi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif kerjasama ini dan berharap agar Memorandum of Agreement (MoA) dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan Tri Darma Perguruan Tinggi, khususnya di FISIP UIN Ar Raniry Banda Aceh.

“Kami berharap kerjasama ini dapat membangkitkan semangat research di kalangan mahasiswa. Mereka yang sudah keluar/magang di DPD dari sini ada yang menulis skripsi tentang DPD, kolaborasi bukan hanya bersifat prosedural, melainkan dapat memotivasi mahasiswa dan karakter akademis mereka,” katanya.

Dekan FISIP UIN Ar Raniry Banda Aceh, Muji Mulia, mengungkapkan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menjalin kerjasama.

“Kerjasama ini akan membuka peluang bagi mahasiswa untuk melakukan magang di DPD RI, serta terlibat dalam kegiatan seminar dan acara akademis lainnya,” ujar Dekan.

Sementara itu, Senator Aceh, H. M. Fadhil Rahmi, juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak FISIP UIN Ar Raniry Banda Aceh atas inisiatif kerjasama ini.

“Kami berharap hubungan kelembagaan ini akan terus berlanjut dan semakin erat, bahkan setelah pergantian senator hasil Pemilu 2024,” tutur Fadhil.

Kerjasama antara FISIP UIN Ar Raniry Banda Aceh dengan Komite 1 DPD RI ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di Indonesia, khususnya di Aceh. []


Reaksi & Komentar

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ البقرة [196] Listen
And complete the Hajj and 'umrah for Allah. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty. Al-Baqarah ( The Cow ) [196] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi