FJL Aceh Gelar Diskusi Bahas Permasalahan Mafia Tambang di Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh mengadakan diskusi publik terkait permasalahan tambang di Aceh, Kamis (9/3/2023). FOTO/Dok. FJL

BANDA ACEHForum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh mengadakan diskusi publik terkait permasalahan tambang di Aceh, Kamis (9/3/2023). Diskusi publik ini mengambil tema “Bongkar Mafia Tambang di Aceh”.

Diskusi ini dipandu oleh pendiri FJL Aceh, Fendra Tryshanie. Tiga narasumber yakni Anggota DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang diwakili oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, Kapolda Aceh, Irjen Achmad Haydar yang diwakili oleh AKBP Muliadi, (Kasubdi IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh) dan Jurnalis Harian Kompas, Zulkarnaini Masry.

ADVERTISEMENTS

Diskusi diikuti oleh mahasiswa, akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh.

ADVERTISEMENTS

“Persoalan mafia tambang sudah meresahkan masyarakat, segala kegiatan pertambangan ilegal dapat merusak lingkungan. Hal tersebut tentu merugikan masyarakat dan negara,” ujar Nasir Djamil.

ADVERTISEMENTS

Ia berharap semua pihak terus bekerjasama dalam menangkal maraknya pertambangan ilegal di Aceh.

ADVERTISEMENTS

“Bumi perlu keseimbangan, jika keseimbangan ini diganggu, yang terjadi adalah malapetaka” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM mengatakan persoalan tambang saat ini sudah akut. Menurut Mahdinur, persoalan ini harus dikupas dan dituntaskan agar kerusakan lingkungan tidak terjadi lagi ke depan.

ADVERTISEMENTS

“Ini harus diungkap dan dikupas, sebab dikhawatirkan, kerusakan lingkungan tidak bisa diatasi. Dalam beberapa tahun ini memang sudah mengkhawatirkan, banyak pertambangan ilegal yang tumbuh di dalam hutan,” kata Mahdinur.

Ia mengatakan tambang emas masih merupakan sesuatu yang dibutuhkan, menurutnya yang harus difokuskan adalah proses penambangan yang dilakukan dengan baik dan benar.

AKBP Muliadi dari Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengatakan pada tahun 2022 ada 29 orang yang ditangkap dan ditahan terkait permasalahan tambang ilegal. Tahun ini ada 5 perkara dan 8 orang yang dijadikan tersangka.

“Kami sangat mendukung bila ada Informasi dari masyarakat terkait keterlibatan oknum kami di ranah ini, masyarakat tolong sampaikan saja,” ujarnya.

Muliadi menambahkan Polda Aceh sudah berkomitmen akan menindak tegas oknum yang bermain dalam tambang ilegal. Dalam hal tambang ilegal, Polda Aceh tetap akan mendorong pemerintah daerah untuk membuatkan izin-izin penambangan sesuai dengan kemampuan.

“Pimpinan sudah mengatakan akan menindak tegas oknum-oknum yang bermain di belakang ini. Di sini kami sebagai pengontrol,” ujarnya.

Pembina FJL Aceh, Zulkarnaini Masry mengatakan tambang ilegal sama halnya dengan menambang bencana seperti banjir dan longsor yang belakangan terjadi di mana-mana.

“Banyak tambang ilegal di Aceh berada di dalam hutan. ini akan berdampak kepada kerusakan lingkungan,” tuturnya.

Zulkarnaini Masry berharap Pemerintah Aceh dan pihak penegak hukum serius dalam menangani masalah lingkungan yang ada di Aceh. Hal ini agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari.

“Konflik manusia dan satwa juga tak terelakkan, akibat kerusakan hutan dan tambang ilegal,” pungkasnya.[]

Exit mobile version