Senin, 18/11/2024 - 19:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

FKH USK Latih Petugas Kesehatan Hewan Provinsi Aceh dan Sumut

Pada kesempatan pembukaan kegiatan pelatihan tersebut juga dihadiri oleh Ketua PDHI Cabang Provinsi Medan Sumatera, drh. Chalikul dan Ketua Asosiasi Obat Hewan Indonesia Provinsi Sumatera Utara, drh. Effendi Azhar. Semua pihak ini merupakan mitra yang penting dalam penguatan tenaga kesehatan garis depan di Sumatera Utara.

Artikel FKH USK Latih Petugas Kesehatan Hewan Provinsi Aceh dan Sumut pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.

1 2

Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi