Jumat, 15/11/2024 - 17:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OPINI
OPINI

Food Estate Salah Arah, Rakyat Makin Resah

Penulis: Dewi Sartika

Dikutip dari bbc.com (15/3), Demi mencegah ancaman krisis pangan, Presiden Joko Widodo menggagas program Food Estate di berbagai wilayah, termasuk di Kalimantan Tengah. Dua tahun berjalan di Kalteng, hasilnya gagal. Perkebunan singkong seluas 600 hektare mangkrak dan 17.000 hektare sawah baru tak kunjung panen

Padahal, para pakar sudah memberikan peringatan dampak negatif terkait  pelaksanaan food estate. Namun pemerintah tetap melanjutkan program tersebut tanpa mempertimbangkan kajian lingkungan, ekonomi serta sosial secara mendalam. Maka suatu kewajaran jika program ini membawa kerugian besar bagi masyarakat.

Food Estate adalah konsep strategis bangsa yang seyogyanya dikelola dengan perencanaan yang matang oleh para ahli serta dikontrol oleh kepala negara karena sinergitas berbagai bidang, dan meluruskan tujuannya untuk kesejahteraan rakyat bukan menyejahterakan para kapital sehingga terwujud ketahanan pangan dalam negeri, dan kedaulatan bangsa di dunia internasional.

Dalam Islam, ketahanan pangan adalah hal penting dalam mewujudkan kemandirian negara. Oleh karena itu, khalifah tidak bisa memberikan peran ini kepada pihak lain apalagi korporasi. Sangat berbanding terbalik dengan peran pemerintah neo liberal, pemerintah Islam hadir untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah, sekaligus mengurusi seluruh urusan umat termasuk pangan.

Terkait pengelolaan lahan pertanian, negara memiliki paradigma tersendiri. Pertama Islam memandang tanah dengan 3 status kepemilikan, tanah milik individu seperti lahan pertanian, tanah milik umum yang didalamnya terkandung harta milik umum seperti hutan, tambang dengan jumlah  besar, tanah yang di atasnya terdapat fasilitas umum seperti jalan, rel kereta serta tanah milik negara, seperti tanah mati, tanah yang ditelantarkan, tanah di sekitar fasilitas umum dan sebagainya.

Dengan konsep ini, maka negara tidak akan membolehkan tanah hutan dikelolah oleh swasta/individu untuk perkebunan, pertambangan ataupun pertanian. Apalagi jika kawasan hutan tersebut diketahui memiliki fungsi ekologi dan hidrologi seperti hutan gambut. Yang apabila dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi, bisa menimbulkan mudarat yang luas bagi masyarakat.

Kedua, terkait lahan pertanian, Islam memandang kepemilikan lahan sejalan dengan pengelolaannya.  Ketika seseorang memiliki lahan namun tidak dikelola, maka hak kepemilikannya bisa dicabut dan disetahkan kepada negara.

Ketiga, untuk menjamin terkelolanya seluruh lahan pertanian secara maksimal, negara akan menjamin secara penuh, mulai dari memberi bantuan modal hingga infrastruktur pendukung dengan mudah, murah bahkan gratis. Sehingga penjualan atau alih fungsi lahan karena kendala modal bisa diminimalisir.

Negara akan berusaha memaksimalkan pengelolaan lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Pelaksanaan hukum-hukum ini akan menjaga terdistribusikannya lahan pertanian kepada orang-orang yang membutuhkan. Semua lahan pertanian akan terus hidup, terkelola, dan tercegah dari masifnya alih fungsi.

Kebijakan ekstensifikasi yang mungkin diambil tidak akan menimpa lahan-lahan milik umum seperti hutan. Dan semua ini dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi juga amanah menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, serta memiliki kesadaran ruhiyah tinggi bahwa tugas yang dijalankan ialah bagian amal saleh yang akan mendapat ganjaran yang sangat besar di sisi Allah SWT.


Reaksi & Komentar

يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ البقرة [40] Listen
O Children of Israel, remember My favor which I have bestowed upon you and fulfill My covenant [upon you] that I will fulfill your covenant [from Me], and be afraid of [only] Me. Al-Baqarah ( The Cow ) [40] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi