BANDA ACEH – Pasca dicalonkan sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka tak henti menuai polemik di mata publik.
Bahkan baru-baru ini, Gibran Rakabuming Raka kembali jadi sorotan terkait kinerjanya sebagai Wali Kota Solo yang dinilai tak maksimal akibat dicalonkan sebagai wakil presiden.
Menurut beberapa pihak, Gibran Rakabuming Raka kerap mengambil cuti untuk mengikuti kegiatan Pemilu, di antaranya kampanye.
Selama cuti, tugasnya sebagai wali kota didelegasikan kepada Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan roda pemerintahan di Pemkot Solo dinilai menjadi timpang.
Dilansir dari Radar Solo, Selasa (16/1), Fraksi PDIP DPRD Kota Solo menyarankan Gibran lengser dan mundur dari posisi wali kota Solo yang diembannya sejak 2021.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Y.F Sukasno mengatakan, pihaknya melakukan kajian terkait kinerja Pemkot Solo.
Dari kajian tersebut, imbuh politisi gaek PDIP Solo itu, seringnya Gibran mengambil cuti menyebabkan pemerintahan tidak efektif dan tidak efisien.
“Ada beberapa contoh, Perda (peraturan daerah) yang sudah kami sahkan, harus ditindaklanjuti dengan Perwali (Peraturan Wali Kota),” ujarnya, Selasa (16/1/2024).
“Nah ini Perwalinya belum jadi, otomatis Perdanya belum bisa jalan. Padahal setelah disahkan, Perda ini harus segera dilaksaksanakan. Artinya saat ini Perda-Perda belum dijalankan,” imbuh Sukasno.
Ditambahkan Sukasno, sepemahaman Fraksi PDIP DPRD Kota Solo , pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, dimana penafsiran cuti ini bisa debatabel
Bisa ditanyakan ke ahli hukum. Dimana cuti sesuai kebutuhan itu seperti apa? “Karena di pasal 36 jelas dikatakan, cuti maksimal itu 1 hari dalam 1 minggu,” ungkap Sukasno.
Sukasno menilai, kalimat cuti sesuai kebutuhan, itu rancu. “Kalau ternyata nanti kebutuhannya misal untuk kampanye 15 hari, atau bahkan 30 hari, bisa kacau. Jadi menurut saya pemaknaan cuti ini harus diselaraskan,” tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Sukasno, sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan, wali kota harus fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.
“Sebagai kepala daerah harus fokus menjalankan APBD. Tugas kepala daerah hanya itu. Menjalankan rencana dan mencapai target yang disepakati antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.
Baca Juga: Relawan Prabowo-Gibran di Banyuasin Gelar Kegiatan Tebus Murah 1.000 Paket dan Makan Siang Gratis 2.000 Porsi
Terkait Gibran yang mengambil cuti selama tiga hari dalam kurun waktu dua pekan berturut-turut, Sukasno mengatakan, bila tidak bisa fokus, maka pemerintahan tidak akan berjalan efisien.
“Sehingga kok lebih bagus kalau pak wali kota mengundurkan diri, supaya bisa fokus ke kampanye, kemudian roda pemerintahan bisa berjalan,” ujarnya.
Sukasno juga menyinggung PP Nomor 32 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya.
“Tapi ini ada PP Baru yang ndilalah (kebetulan) keluarnya pas di tahun 2023, ya agak istimewa PP ini,” ucap dia.