Minggu, 17/11/2024 - 09:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Desak Gibran Lengser dari Kursi Wali Kota, Hal Ini Jadi Alasannya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pasca dicalonkan sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka tak henti menuai polemik di mata publik. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Bahkan baru-baru ini, Gibran Rakabuming Raka kembali jadi sorotan terkait kinerjanya sebagai Wali Kota Solo yang dinilai tak maksimal akibat dicalonkan sebagai wakil presiden. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut beberapa pihak, Gibran Rakabuming Raka kerap mengambil cuti untuk mengikuti kegiatan Pemilu, di antaranya kampanye. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selama cuti, tugasnya sebagai wali kota didelegasikan kepada Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan roda pemerintahan di Pemkot Solo dinilai menjadi timpang.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dilansir dari Radar Solo, Selasa (16/1), Fraksi PDIP DPRD Kota Solo menyarankan Gibran lengser dan mundur dari posisi wali kota Solo yang diembannya sejak 2021.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Y.F Sukasno mengatakan, pihaknya melakukan kajian terkait kinerja Pemkot Solo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dari kajian tersebut, imbuh politisi gaek PDIP Solo itu, seringnya Gibran mengambil cuti menyebabkan pemerintahan tidak efektif dan tidak efisien.

Berita Lainnya:
Coreng Nama Institusi, Kejagung Diminta Copot Jaksa Amiruddin

“Ada beberapa contoh, Perda (peraturan daerah) yang sudah kami sahkan, harus ditindaklanjuti dengan Perwali (Peraturan Wali Kota),” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

“Nah ini Perwalinya belum jadi, otomatis Perdanya belum bisa jalan. Padahal setelah disahkan, Perda ini harus segera dilaksaksanakan. Artinya saat ini Perda-Perda belum dijalankan,” imbuh Sukasno.

Ditambahkan Sukasno, sepemahaman Fraksi PDIP DPRD Kota Solo , pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, dimana penafsiran cuti ini bisa debatabel

Bisa ditanyakan ke ahli hukum. Dimana cuti sesuai kebutuhan itu seperti apa? “Karena di pasal 36 jelas dikatakan, cuti maksimal itu 1 hari dalam 1 minggu,” ungkap Sukasno.

Sukasno menilai, kalimat cuti sesuai kebutuhan, itu rancu. “Kalau ternyata nanti kebutuhannya misal untuk kampanye 15 hari, atau bahkan 30 hari, bisa kacau. Jadi menurut saya pemaknaan cuti ini harus diselaraskan,” tegasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Sukasno, sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan, wali kota harus fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.

Berita Lainnya:
Projo Ingin jadi Partai, Pengaruh Jokowi Dipertaruhkan

“Sebagai kepala daerah harus fokus menjalankan APBD. Tugas kepala daerah hanya itu. Menjalankan rencana dan mencapai target yang disepakati antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.

Baca Juga: Relawan Prabowo-Gibran di Banyuasin Gelar Kegiatan Tebus Murah 1.000 Paket dan Makan Siang Gratis 2.000 Porsi

Terkait Gibran yang mengambil cuti selama tiga hari dalam kurun waktu dua pekan berturut-turut, Sukasno mengatakan, bila tidak bisa fokus, maka pemerintahan tidak akan berjalan efisien.

“Sehingga kok lebih bagus kalau pak wali kota mengundurkan diri, supaya bisa fokus ke kampanye, kemudian roda pemerintahan bisa berjalan,” ujarnya.

Sukasno juga menyinggung PP Nomor 32 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya.

“Tapi ini ada PP Baru yang ndilalah (kebetulan) keluarnya pas di tahun 2023, ya agak istimewa PP ini,” ucap dia.


Reaksi & Komentar

أَفَتَطْمَعُونَ أَن يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِّنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِن بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ البقرة [75] Listen
Do you covet [the hope, O believers], that they would believe for you while a party of them used to hear the words of Allah and then distort the Torah after they had understood it while they were knowing? Al-Baqarah ( The Cow ) [75] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi