Jumat, 15/11/2024 - 16:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Fraksi PKS Minta KPK Periksa Bahlil atas Penyalahgunaan HGU dan IUP

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu dilayangkan dalam kapasitas Bahlil sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut Mulyanto, sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan,” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Senin (4/3).

Berita Lainnya:
Tak Terima Ditegur Terbangkan Drone, Bule Polandia di Bali Banting Anggota Brimob
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Terkait info tersebut Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” beber Mulyanto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan Politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024. Sehingga Mulyanto menengarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

Berita Lainnya:
Pengamat: Jangan Hanya Tom Lembong, Bongkar Korupsi Impor Beras Lainnya Termasuk Demurrage

“Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” ungkap dia.

“Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM, kini diambil alih oleh Kementerian Investasi,” jelas Mulyanto.

“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

وَآمِنُوا بِمَا أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوا أَوَّلَ كَافِرٍ بِهِ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ البقرة [41] Listen
And believe in what I have sent down confirming that which is [already] with you, and be not the first to disbelieve in it. And do not exchange My signs for a small price, and fear [only] Me. Al-Baqarah ( The Cow ) [41] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi