BANDA ACEH – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta pemerintah agar untuk mempertahankan tenaga honorer yang telah ada di Aceh.
Fraksi PKS mendesak agar mengangkat tenaga honorer tersebut sebagai pegawi P3K.
Juru bicara Fraksi PKS, dr Purnama Setiabudi, mengatakan terkait adanya kebijakan pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang.
Hal tersebut, kata Purnamq menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
“Kami F-PKS menolak kebijakan tersebut dan meminta Pemerintah Aceh bersama-sama Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI asal Aceh agar memperjuangkan ke Pemerintah Pusat untuk mempertahankan tenaga honorer yang telah ada di Aceh atau menjadikan tenaga honorer tersebut sebagai Pegawai P3K,” kata Purnama Setiabudi di gedung DPRA, Jumat (1/7/2022) malam.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti, Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Fraksi PKS DPR Aceh menyatakan harus dilanjutkan program tersebut dengan melakukan rekon data peserta sehingga pembiayaan dapat disesuaikan dengan data terbaru dan membantu mengurangi beban Pemerintah Aceh.
“Berkenaan dengan pembangun Rumah Sakit Regional kami FPKS DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk terus dilanjutkan pembangunannya dan diharapkan dapat fungsional terutama rumah sakit regional di Aceh Selatan dan di Aceh Barat,” ujar Purnama.[Adv]