BANDA ACEH -Bakal calon presiden PDIP, Ganjar Pranowo mengungkapkan keprihatinannya terhadap perkembangan Politik pasca-putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik para hakim konstitusi.
Ganjar menyebut putusan tersebut berdampak pada masa depan negara. Pasalnya, putusan MKMK justru tidak mengubah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang dinilai oleh banyak kalangan bermasalah.
“Dari situ saya semakin gelisah dan terusik. Mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos, apa ada bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum,” kata Ganjar melalui akun Instagram pribadinya dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/11).
Bagi Ganjar, keputusan yang melibatkan masalah etika dan pelanggaran etik berat hakim MK menyisakan tanda tanya besar. Padahal, kata Ganjar, putusan itu sedianya bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat secara hukum.
“Mengapa keputusan dengan masalah etik, dimana etik menjadi landasan dari hukum masih dijadikan rujukan di dalam kita bernegara. Mengapa hukum tampak menyilaukan hingga menyakitkan mata sehingga kita rakyat sulit sekali memahami cahayanya,” sesalnya.
Sebagai bagian dari warga negara, Ganjar mengaku gelisah melihat kondisi demokrasi dan keadilan di Tanah Air yang kini sedang terancam.
Namun, dia masih menghormati MKMK telah membuktikan bahwa sebagai lembaga tertinggi konstitusi republik ini masih menjunjung tinggi ruh dari demokrasi Indonesia.
Lebih lanjut, Ganjar berharap masa depan Indonesia dapat dibangun dengan fondasi yang berdasar nilai-nilai luhur bangsa tanpa tendensi apapun yang mencederai demokrasi dan keadilan.
Dia menegaskan bahwa generasi saat ini memiliki tanggung jawab sejarah untuk memastikan Indonesia tetap berjalan ke arah yang benar.
“Kita akan memastikan sejarah yang terang memastikan demokrasi dan keadilan sampai selamanya. Diam bukan sebuah pilihan, mimpi yang diimpikan sendirian hanya akan menjadi mimpi. Mimpi yang diinginkan bersama adalah kenyataan,” tutup Ganjar.