BANDA ACEH – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo kembali menyebutkan ada upaya penggembosan hak angket kecurangan Pemilihan Umum 2024. Upaya penggembosan itu, menurut dia, dilakukan dengan cara menyebar ketakutan.
Ganjar menyampaikan itu setelah menerima undangan makan siang seniman Butet Kertaradjasa bersama calon wakil presiden, Mahfud MD di rumah Butet di Kasihan, Bantul pada Senin, 11 Maret 2024.
Menurut Ganjar, imbas dari menyebarkan politik ketakutan itu adalah sejumlah saksi menolak memberikan kesaksian soal dugaan kecurangan pemilu.
“Saatnya masyarakat tidak takut. Yang nakuti itu jenisnya genderuwo,” kata Ganjar.
Pada Jumat pekan lalu, ditemui Tempo di rumahnya di Jalan Tegalsari, Wedomartani, Sleman, Ganjar menyebut ada pendekatan lembaga tertentu terhadap tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat agar tak mendukung hak angket.
Perwakilan lembaga itu menyatakan hak angket tak penting lagi karena pemilu berjalan damai. Ganjar mendapatkan informasi itu dari seorang tokoh agama di Jepara, Jawa Tengah. “Semacam upaya cooling sytem,” ujarnya.
Selain itu, indikasi penggembosan hak angket itu berupa laporan Indonesia Police Watch tentang dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Direktur Bank Jateng berinisial S dan pemegang saham kendali Bank Jateng, Ganjar Pranowo.
Ganjar menduga pelaporan tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai pengusul hak angket.
Ganjar membantah ihwal gratifikasi dan menantang pelapor untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan itu, misalnya seputar data, transfer uang, pemberi uang, dan asal duit.
Ia menyatakan telah berupaya membangun integritas dan nilai-nilai anti-korupsi selama menjabat sebagai Gubernur Jateng dalam dua periode.
Hak angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Wacana pengajuan hak angket oleh Dewan DPR menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Usulan yang muncul dari Ganjar Pranowo it disebut bisa digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.