Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto mengatakan akibat lama tidak ditempati, bangunan politeknik ini, kini mengalami kerusakan cukup parah, dari lantai hingga plafon gedung tersebut.
“Pihak eksekutif harus mencari solusi kongkrit agar gedung Politeknik ini segera termanfaatkan. Penjajakan kerjasama terkait pemanfaatan gedung Politeknik antara Pemkab Aceh Tamiang dengan Universitas Samudra (Unsam) harus diseriusin dan apa yang menjadi kendala atau hambatan segera dibicarakan dengan pihak Unsam,” ujar Suprianto kepada Wartawan, Kamis (18/7/2024).
Suprianto menjelaskan, point-point yang muncul dalam rapat kordinasi terkait rencana kerjasama dengan Universitas Samudra yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2024 lalu di ruang rapat bupati Aceh Tamiang yang dipimpin langsung Pj Sekda Aceh Tamiang, Tri Kurnia perlu diskusikan kembali dengan pihak Unsam.
“Misalnya terkait draf atau klausul perjanjian kerjasama, kalau ada hal yang memberatkan pemkab Aceh Tamiang segera dibicarakan kembali kepada pihak Universitas Samudra. Namanya draf, sifatnya belum final, masih ada ruang untuk dibicarakan lebih lanjut. Jangan gara-gara draf, penjajakan kerjasama yang sudah dilakukan menjadi sia-sia,” ujar Suprianto yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Tamiang.
Suprianto menambahkan seharusnya draf perjanjian kerjasama itu dibahas pasal per pasal dan point mana yang menjadi keberatan segera di bicarakan atau diskusikan kembali dengan pihak Unsam. Jangan gara-gara pendapat seseorang, penjajakan kerja sama dihentikan begitu saja.
“Terkait status tanah bangunan tersebut, walupun sudah dihibahkan oleh Pemerintah Aceh pada Rabu (3/2/2021) lalu, tapi sertifikat tanah itu masih atas nama pemilik awal dan belum dibalik nama ke Pemkab Aceh Tamiang. Hal ini harus menjadi perhatian serius pihak eksekutif,” ujarnya.
Diketahui, pembangunan kampus Politeknik Aceh Tamiang telah menelan anggaran sekitar Rp47 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) 2010 dan 2012-2014 di Desa Sapta Marga, Kecamatan Manyak Payed.
Tanah gedung Politeknik seluas 222.203 meter kubik yang merupakan aset milik pemerintah Aceh telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 3 Bulan Febuari 2021 lalu. Perjanjian hibah tersebut di tandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, dan Bupati Aceh Tamiang, Mursil. []