Jumat, 15/11/2024 - 12:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Geger Pengungkapan Laboratorium Narkoba di Bali, Polisi Temukan Ratusan Kilogram Bahan Pembuatan Narkotika

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Polisi menggerebek laboratoirum narkoba yang terletak di Villa Sunny Bali, menemukan ratusan kilogram narkotika dan bahan pembuatnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah berhasil mengungkap keberadaan laboratorium tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus clandestine laboratorium di Sunter pada 4 April 2024 lalu milik Fredy Pratama.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Polisi mengamankan setumpuk barang bukti yang ditemukan di laboratorium narkoba tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Resmi Meluncur di Indonesia, Berapa Harga All New Hyundai Santa Fe?

Beberapa barang bukti yang ditemukan oleh polisi antara lain adalah alat cetak ekstasi, ganja hidroponik sebanyak 9.799 gram, dan mephedrone sebanyak 437 gram.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Polisi juga menemukan ratusan kilogran berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pihak kepolisian juga mengungkapkan telah menangkap empat orang tersangka yang terlibat laboratorium narkoba tersebut.

Adapun nama-nama tersangka yakni Ivan Volovid, Mykyta Volvod, Konstantin Kruts, dan Lazuardi Muddatsir.

Pada penangkapan Konstatin Kruts, polisi menemukan ratusan gram empat jenis narkoba.

“Ganja sebanyak 382,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram,” tulis keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Senin (13/5/2024).

Berita Lainnya:
Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Saling Sindir Soal Koordinasi Penanganan Banjir

Sementara Lazuardi Muddatsir adalah DPO Clandestine Laboratorium Sunter, merupakan pengembangan jaringan Fredy Pratama.

Pada Lazuardi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قَتَلْتُمْ نَفْسًا فَادَّارَأْتُمْ فِيهَا ۖ وَاللَّهُ مُخْرِجٌ مَّا كُنتُمْ تَكْتُمُونَ البقرة [72] Listen
And [recall] when you slew a man and disputed over it, but Allah was to bring out that which you were concealing. Al-Baqarah ( The Cow ) [72] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi