Geger Pengungkapan Laboratorium Narkoba di Bali, Polisi Temukan Ratusan Kilogram Bahan Pembuatan Narkotika

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Polisi menggerebek laboratoirum narkoba yang terletak di Villa Sunny Bali, menemukan ratusan kilogram narkotika dan bahan pembuatnya.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah berhasil mengungkap keberadaan laboratorium tersebut.

ADVERTISEMENTS

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus clandestine laboratorium di Sunter pada 4 April 2024 lalu milik Fredy Pratama.

ADVERTISEMENTS

Polisi mengamankan setumpuk barang bukti yang ditemukan di laboratorium narkoba tersebut.

ADVERTISEMENTS

Beberapa barang bukti yang ditemukan oleh polisi antara lain adalah alat cetak ekstasi, ganja hidroponik sebanyak 9.799 gram, dan mephedrone sebanyak 437 gram.

ADVERTISEMENTS

Polisi juga menemukan ratusan kilogran berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba.

ADVERTISEMENTS

Pihak kepolisian juga mengungkapkan telah menangkap empat orang tersangka yang terlibat laboratorium narkoba tersebut.

ADVERTISEMENTS

Adapun nama-nama tersangka yakni Ivan Volovid, Mykyta Volvod, Konstantin Kruts, dan Lazuardi Muddatsir.

Pada penangkapan Konstatin Kruts, polisi menemukan ratusan gram empat jenis narkoba.

“Ganja sebanyak 382,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram,” tulis keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Senin (13/5/2024).

Sementara Lazuardi Muddatsir adalah DPO Clandestine Laboratorium Sunter, merupakan pengembangan jaringan Fredy Pratama.

Pada Lazuardi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar

Exit mobile version