Jumat, 15/11/2024 - 16:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Geger! Raffi Ahmad Dituding Terlibat Dugaan Pencucian Uang, NCW: Ratusan Rekening untuk Kelola Uang Haram

BANDA ACEH –  Nasional Corruption Watch atau NCW menungkapkan sebuah pernyataan mengejutkan yang melibatkan salah satu artis papan atas Tanah Air.Hanifa Sutrisna selaku ketua NCW menjelaskan dugaan keterlibatan nama Arffi Ahmad dalam kasus yang melibatkan uang hingga ratusan miliar rupiah.

Adapun dugaan pencucian uang Raffi Ahmad diungkap NCW atas bukti yang telah dikumpulkan bahwa uang tersebut berasal dari terduga korupsi.

“Kami telah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad dengan nilai yang fantastis,” terang Hanifa.

“Diduga ada ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad dan merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram,” tambahnya.

Menurut Hanifa, uang-uang haram tersebut diduga dimiliki oleh para terduga korupsi bahkan ada yang telah menjadi terdakwa korupsi dan masuk ke rekening Raffi Ahmad.

Atas adanya dugaan TPPU tersebut, Hanifa meminta pada KPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran uang Raffi Ahmad.

Selain itu Hanifa juga meminta untuk memeriksa aliran ransaksi uang yang masuk ke Rans yang merupakan salah satu perusahaan Raffi.

“Karena ini adanya dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada pemilik Rans tersebut,” ungkapnya.

“Jelas dikatakan beberapa waktu lalu bahwa adanya aliran uang ke saudara Raffi,” terang Hanifa di podcast Nasional Corruption Watch dengan judul ‘Ketika Bansos dijadikan bahan bancakan Pilpres dan Pileg‘.

Tidak hanya itu, Hanifa juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi jika adanya seorang Jenderal yang menitipkan uangnya sekian miliar rupiah kepada terduga tindak pidana pencucian uang atau TPPU Raffi.

“Saat ini Jenderal tersebut inginkan dananya dikembalikan namun tidak diberikan dan dia meminta hal tersebut disampaikan,” tambahnya.

Hanifa juga meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk membuka seterang-terangnya tindakan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang tiba-tiba memiliki kakayaan ratusan miliar bahkan triliunan rupiah yang tidak jelas asalnya.

“Kami yakin saudara Ivan Yustiavandana yang merupakan ketua PPATK telah mengetahui itu,” tegas Hanifa.

Hanifa menginggatkan jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menguap seperti kasus-kasus lainnya.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi