Jumat, 15/11/2024 - 11:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tak Diakui Kemendikbud, Kini Disebut Saat Pelantikan Utusan Khusus Presiden

BANDA ACEH – Gelar Doktor Honoris Causa atau Dr (HC) Raffi Ahmad disebut saat pelantikan Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).Sebagai informasi, Raffi Ahmad ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

“Dr (HC) H Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti saat membacakan daftar nama para utusan khusus yang dilantik, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/10/2024).

Dalam acara itu, Prabowo juga melantik enam utusan khusus lainnya, yaitu Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas, dan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman.

Ada juga Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan dan Kerjasama Multilateral Mari Elka Pangestu, dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani.

Raffi Ahmad sendiri enggan berkomentar lebih lanjut terkait gelarnya yang dibacakan saat pelantikan.

“Kalau itu (terkait gelar), nanti ditanyakan ke pihak sebelah,” kata dia kepada awak media melalui siaran langsung di channel Youtube KompasTV.

Gelar Raffi Ahmad tak diakui Kemendikbud

Sebelumnya, gelar Doktor Honoris Causa milik Raffi Ahmad sempat menuai polemik. Bahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak mengakui gelar yang dikeluarkan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) itu.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, gelar tersebut tidak sah karena UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” kata dia, dilansir dari Kompas.com (6/10/2024).

Mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebuah perguruan tinggi wajib memiliki izin operasional. Begitu juga dengan perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Haris melanjutkan, sebuah kampus harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Bagi penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

UIPM sebut gelar Raffi Ahmad sah

Sementara itu, Deputy of Legal Affairs of UIPM UN ECOSOC, Helena Pattirane mengatakan, gelar yang diberikan kepada Raffi Ahmad sesuai prosedur dan telah diakui secara sah oleh Quality Assurance Higher Education (QAHE) sebagai Lembaga Akreditasi Internasional dan juga oleh Lembaga Pendidikan dari Order of Kingdom Prussia.

Menurut Helena, UIPM adalah kampus yang melakukan kegiatan belajar mengajar 100 persen secara online atau daring.

Dengan begitu, UIPM tidak memerlukan kampus fisik dan menggunakan program yang mengatur tentang pelaksanaan kuliah online.

“Keberadaan UIPM dalam menjalankan pendidikan tinggi dengan format pendidikan tinggi distance education (pendidikan jarak jauh) dan menggunakan sistem pendidikan full 100 persen online learning, virtual campus atau non-real campus,” kata dia masih dari sumber yang sama.

Secara hukum Internasional, Helena menambahkan, UIPM masuk ke dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN (European Distance and E-Learning Network), bagian dari Global Education Coalition UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Headguarter of UIPM-UN ECOSOC Representative.

1 2

Reaksi & Komentar

ثُمَّ عَفَوْنَا عَنكُم مِّن بَعْدِ ذَٰلِكَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ البقرة [52] Listen
Then We forgave you after that so perhaps you would be grateful. Al-Baqarah ( The Cow ) [52] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi