Gelar FGD Tentang Rokok, Aceh Institute Ulas Sisi Manfaat dan Ekonomi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Banda Aceh– Aceh Institute menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai tokoh ulama, perwakilan dayah dan ormas Islam di Aceh, Kamis (2/6/2022).

FGD bertemakan “Persoalan Rokok: Sisi Kemaslahatan & Ekonomi?” tersebut digelar karena pro-kontra terkait halal-haram rokok yang belakangan ramai dibicarakan.

ADVERTISEMENTS

Menurut Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Muhibbuththabary, rokok sudah menjadi tradisi dan gengsi yang dianggap sebagai kesiapan secara finansial. Ia menambahkan, yang haram dari rokok adalah efek bukan zatnya.

ADVERTISEMENTS

“Sehingga, dayah-dayah sudah boleh menertibkan santrinya untuk tidak merokok, karena hukumnya makruh dari perspektif agama,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Dari perspektif akademisi, Dr. Yuni Roslaili mengatakan terkandung banyak racun dan zat berbahaya meski dalam kajian hukum hanya dituliskan nikotin.

ADVERTISEMENTS

“Dari sisi kesehatannya perokok dapat mudah lelah dan hipertensi hingga penyakit dalam lainnya seperti jantung. Juga berbahaya bagi ibu hamil dan bayi sebagai perokok pasif,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

T. Muhammad Ghufran, Publication Assistant Aceh Institute mengatakan, rokok menempati posisi nomor dua dalam pendistribusian barang di Aceh. Menurutnya rokok menimbulkan multiple yang menyasar pembangunan ekonomi dan kemiskinan.

ADVERTISEMENTS

“Secara ekonomi,  rokok menyumbangkan sangat besar namun dampak kerugiannya 4 kali lipat. Fenomena sekarang ini masyarakat  lebih memilih untuk membeli rokok daripada kebutuhan pangan dan kesehatan lainnya,” kata Muhammad Ghufran.

Sementara itu, Muazzinah Yacob, Direktur Aceh Institute berharap regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam Qanun dan fatwa MPU Aceh dapat diimplementasikan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Exit mobile version