Dia menyebutkan kondisi tersebut disebabkan terdapat beberapa daerah tertentu yang tingkat pendidikannya rendah, bahkan untuk setingkat SMA sederajat. Tharmizi mencontohkan salah satu desa di Aceh Besar yang jumlah warga berpendidikan tingkat SMA hanya mencapai 15 orang dengan jumlah pemilih mencapai 100-an orang.
“Ketika kita melakukan rekrutmen tidak cukup orang, malah diizinkan dari tetangga gampong atau dari kampus untuk menjadi penyelenggara apabila adanya kekurangan seperti itu,” lanjut Tharmizi.
“Jika memang ada aturan Kementerian Desa yang dilanggar, maka disuruh pilih aja, apakah memilih di perangkat desa atau memilih PPK,” tambahnya lagi.[]