Sabtu, 16/11/2024 - 05:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Gelar Rakor Kesiapan Pemilu dengan KIP Aceh, Komisi I DPRA Singgung Soal Rekrutmen PPK

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Rakor yang dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh tersebut turut membahas sejumlah persoalan, termasuk terkait dualisme pekerjaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS, Rabu (4/1/2023).

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky dan dihadiri jajaran anggota Komisi I seperti Tgk H Irawan Abdullah, Tgk H Attarmizi Hamid, Tezar Azwar, dan Drs H Taufik.

Sementara dari KIP Aceh hadir Ketua Syamsul Bahri, Tharmizi, Tgk Akmal Abzal, Ranisah, Munawarsyah, serta Sekretaris KIP Aceh Mukhtaruddin. Hadir pula dalam rakor tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh serta Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh Zulfahmi Hasan.

Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyebutkan pihaknya sudah memulai perencanaan pendaftaran partai lokal di Aceh dalam menghadapi Pemilu sejak Juli 2022. Syamsul Bahri mengatakan sebanyak enam partai lokal di Aceh yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai-partai tersebut adalah Partai Aceh, PNA, SIRA, Partai Gabthat, Partai Adil Sejahtera (PAS), dan PDA.

“Hari ini mereka sudah ditetapkan bersama partai nasional sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Syamsul Bahri.

Saat ini, kata Syamsul Bahri, pihaknya juga sedang menerima pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Saat ini sedang dilakukan verifikasi oleh sekretariat KIP Aceh dan nanti akan diserahkan untuk verifikasi faktual ke kabupaten/kota,” kata Syamsul Bahri.

KIP Aceh saat ini juga sedang melakukan rekrutmen PPK, serta akan membuka rekrutmen PPS. Menurut Syamsul Bahri dalam UU Nomor 7 tidak disebutkan bahwa anggota PPK dan PPS tersebut harus bekerja penuh waktu. Dia mengatakan berdasarkan UU tersebut, juga tidak ada larangan bagi PNS/ASN serta aparatur desa menjadi anggota PPK dan PPS.

“Mendagri juga sudah menyurati gubernur, bupati dan wali kota melalui surat nomor 900.1.9 untuk meminta dukungan agar perangkat desa, PNS itu, dibolehkan untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa,” papar Syamsul Bahri menyikapi polemik rekrutmen anggota PPK dan PPS selama ini.

Syamsul Bahri menyebutkan pihaknya tidak dapat menolak pegawai negeri sipil menjadi penyelenggara Pemilu. Apalagi menurutnya penyelenggara Pemilu harus diisi oleh orang-orang yang dapat mengelola kegiatan. “Karena kerja PPK, kerja PPS, kerja KPPS itu sangat berat. Kita harus mencari bukan orang-orang yang pintar, tapi orang yang mampu,” ungkap Syamsul Bahri.

Dari beberapa pelamar bahkan disebutkan  ada yang mengaku tidak mampu bekerja penuh waktu di hari pelaksanaan Pemilu, padahal memiliki kemampuan diantara calon pendaftar lainnya. Inilah yang menjadi pertimbangan KIP dalam menerima calon anggota PPK dan PPS. “Ilham Saputra mantan Ketua KPU, tapi tidak lolos juga di tahapan wawancara. Jadi (pintar) bukan patokan,” kata Syamsul Bahri.

Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Tharmizi, menambahkan terdapat 24 partai nasional dan lokal yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya partai terakhir yang ditetapkan menjadi peserta Pemilu adalah Partai Ummat.

Sementara terkait rekrutmen PPK dan PPS, menurut Tharmizi, merupakan wewenang KIP Kabupaten dan Kota. Namun, kata dia, hanya ada dua kabupaten/kota yang menyurati KIP Aceh agar tidak meluluskan ASN dan pegawai kontrak SK Bupati. “Yaitu Simeulue dan Aceh Singkil,” ujar Tharmizi.

Padahal menurutnya, terdapat peserta calon PPK yang mengikuti ujian CAT mendapat nilai tertinggi pada saat tes dilakukan. Namun dikarenakan tidak ada izin dari bupati, maka KIP Aceh kemudian membatalkan peserta tersebut.

“Kita menghargai, walaupun dalam UU Nomor 7 di PKPU dan surat edaran PKPU tidak menyatakan ASN/PNS dilarang menjadi PPK dan PPS. Tidak ada larangan di persyaratannya, malah Mendagri meminta agar daerah-daerah yang tidak mencukupi pendaftar PPK, PPS dan KPPS diminta untuk diizinkan ASN atau perangkat desa untuk menjadi penyelenggara,” kata Tharmizi.

1 2

Reaksi & Komentar

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۖ وَإِنَّهُ لَلْحَقُّ مِن رَّبِّكَ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ البقرة [149] Listen
So from wherever you go out [for prayer, O Muhammad] turn your face toward al- Masjid al-Haram, and indeed, it is the truth from your Lord. And Allah is not unaware of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [149] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi