Jumat, 15/11/2024 - 10:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gempa Bumi Cianjur: Diduga 40 KK Masih Terkubur Hidup-Hidup Material Bangunan, Alasan Penerangan Pencarian Dihentikan Sementara

BANDA ACEH -Hingga saat ini tercatat sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, menjadi korban terdampak timbunan longsor akibat gempa yang terjadi pada Senin (21/11/2022) siang. 

Namun, proses evakuasi para korban sempat dihentikan karena sempat terjadi gempa susulan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pihaknya hingga kini masih melakukan penyisiran dan proses evakuasi di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. 

Bahkan, sempat mengalami kesulitan saat melakukan proses evakuasi karena adanya gempa susulan.

“Sementara ini terdeteksi 40 KK menjadi korban yang tertimbun longsor di Kecamatan Cugenang. Saat ini evakuasi dihentikan sementara karena situasi gelap dan masih ada gempa susulan,” jelas Ibrahim, Senin 21 November 2022. 

Ia juga menyampaikan, saat ini, Kapolres Cianjur bersama anggotanya masih bersiaga di lokasi kejadian. Proses evakuasi pun akan segera dilakukan kembali.

“Pasukan Dalmas masih siaga di TKP, kegiatan tadi dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur,” tuturnya. 

Tidak hanya bangunan warga, pemerintahan, toko serta perkantoran, Markas Polres Cianjur juga mengalami kerusakan cukup parah akibat gempa yang terjadi. 

Meski diakuinya, sejumlah ruangan mengalami kerusakan, namun pelayanan tetap berjalan seperti biasanya.

Sementara, untuk membantu para korban terdampak gempa, Polres Cianjur juga telah membuka posko bencana. 

Para korban akan menempat posko tersebur sementara untuk mendapatkan penanganan medis.

“Perkembangan saat ini Polres Cianjur telah membuka Posko Bencana bertempat halaman Mapolres Cianjur, dan sebagian warga masyarakat sekitar yang terdampak dilakukan evakuasi di Mapolres,” tandas Ibrahim.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi