HARIANACEH.co.id | JAKARTA – H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut menanggapi keresahan masyarakat Aceh terkait geng motor, Kamis (05/10/2023).
Haji Uma mendatangi Polsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe, karena diketahuinya Senin lalu terjadi tawuran antar geng motor di Pusong Baru Kota Lhokseumawe antara antara geng Terminal Bus (TB) Cunda dengan geng Perguruan Nekat Sadis (PNS) Pusong Baru.
Kepada Haji Uma, Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal menjelaskan tawuran yang terjadi Senin lalu adalah tawuran antar geng anak-anak dibawah umur, hal tersebut cukup meresahkan masyarakat kota Lhokseumawe.
Arizal menambahkan pihaknya saat kejadian langsung mengamankan 5 anggota geng motor beserta puluhan senjata tajam yang mereka gunakan.
Polsek Banda Sakti selama ini telah melakukan berbagai upaya pencegahan salah satunya yaitu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah termasuk meminta bantuan tokoh masyarakat dan ulama.
Namun kendala lainnya sebagian besar anggota geng motor adalah anak-anak dari keluarga broken home (keluarga yang tak hidup lagi bersama), sehingga menjadi kendala pencegahan melalui kepedulian orang tua.
Geng motor ini memiliki group di media sosial, melalui group tersebut mereka berkomunikasi dan menangajak menyerang geng lainnya.
Terkait senjata tajam (Sajam) yang mereka gunakan rata-rata dibeli secara online, sudah menjadi kebanggaan bagi mereka memamerkan Sajam yang berbeda dengan anggota geng lainnya. Anggota geng juga memiliki dana kas yang dikumpulkan setiap bulan.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya pencegahan, selain sosialisasi juga melakukan penindakan membubarkan kumpul-kumpul remaja pada malam hari untuk tujuan pencegahan,” ungkap Ipda Arizal.
Menyikapi kendala penanganan geng motor, Haji Uma meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membuat aturan yang akan mejadi acuan bagi pihak keamanan melakukan pencegahan dan penindakan.
“Sangat penting adanya aturan darurat Pemkab/kota yang secara khusus mengatur masalah ini, misal melarang remaja dengan menggunakan sepeda motor berkeliaran diatas jam 10 malam, apalagi anak-anak dibawah umur belum memiliki SIM,” ungkap Haji Uma.
Haji Uma menambahkan Peraturan Bupati/ Walikota dapat mengacu pada Qanun yang ada dan/atau mengacu pada UU Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006, UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah termasuk Perundang-Undangan tentang Daerah Otonomi.
Haji Uma juga mengapresiasi kerja-kerja cepat Polsek Banda Sakti dalam menyikapi gangguan Kamtibmas masyarakat Kota Lhokseumawe walaupun dengan keterbatasan personil hanya berjumlah 21 orang yang mengayomi 80 ribu lebih penduduk Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
“Kami mengapresiasi Polsek Banda Sakti dalam melaksanakan tugas Kamtibmasnya walaupun dalam berbagai keterbatasan personil dan sarana, kita berharap dapat menjadi contoh bagi Polsek lainnya di Aceh,” tutup Haji Uma.