GeRAK Aceh Gandeng Ulama Adakan Diskusi Fatwa MPU Soal Berita Bohong

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengadakan Focus Group Discussion bersama dengan MPU Aceh berkaitan Fatwa MPU Aceh No 6 tahun 2018 tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) dan Dampaknya bertempat di ruang rapat gedung MPU Aceh, Senin (13/2/2023) kemarin.

Sebagai pengantar diskusi, coordinator GeRAK Aceh, Askhalani menyampaikan bahwa isu penyebaran hoaks menjadi massif disampaikan kepada masyarakat. Melihat bagaimana penyebaran hoaks yang terjadi pada masyarakat khususnya di Aceh.

ADVERTISEMENTS

Apalagi, kata dia, MPU telah mengeleuarkan fatwa tentang penyebaran berita bohong atau dikenal dengan sebutan hoaks. Ini yang mendorong GeRAK Aceh untuk berkolaborasi bersama mensosialisasikan fatwa MPU no 6 tahun 2018 ini.

ADVERTISEMENTS

Ketua MPU Aceh, Tgk.H.Faisal Ali, sebagai narasumber menyampaikan “fatwa tentang hoaks ini dibuat dalam beberapa tahapan, pertama musyawarah oleh anggota panmus yang berjumlah 15 orang. MPU memutuskan mengeluarkan fatwa hoaks ini dilihat dari beberapa sudut, yaitu agama, adat, dan hukum.”

ADVERTISEMENTS

FGD ini merupakan bentuk kolaborasi bersama yang di inisiasi oleh GeRAK Aceh menjelang pemilu 2024 yang dikhawatirkan berpotensi kembali menimbulkan perpecahan dan pecah belah di kalangan masyrakat berdasarkan pengalaman pemilu 2019 lalu.

ADVERTISEMENTS

Dalam acara ini seluruh peserta menyimpulkan bahwa sosialisasi MPU nomor 16 tahun 2018 harus menjadi agenda penting dilakukan baik oleh pemerintah, penyelenggara pemilu dan masyarakat baik melalui langsung maupun memanfaatkan media sosial.

ADVERTISEMENTS

Sebab, mencegah penyebaran berita bohong (hoax) menjadi alternatif yang sangat baik dalam rangka menyuseskan agenda pemilu tahun 2024, apalagi jika merujuk pada fakta pemilu 2019 salah satu sumber masalah adalah banyaknya narasi-narasi berita bohong.

ADVERTISEMENTS

Narasi berita bohong ini yang kemudian menjadi salah satu sumber masalah dalam pemilu terutama menyasar masyarakat dan dampaknya adalah timbulnya gejolak sosial yang berdampak pada ketentraman dan menurunkan kualitas demokrasi sehat.

Selain itu diskusi ini mengundang 20 unsur sebagai peserta FGD yang disasar untuk menjadi mitra kerja GeRAK Aceh diantaranya KIP Provinsi Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh, KIP Banda Aceh, Panwaslih Banda Aceh, Komisi Informasi Aceh (KIA), Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), Polresta Banda Aceh.

Kemudian Diskominfotik Banda Aceh, MAFINDO Aceh, Paguyuban Ekosistem Informasi Sehat (PESAT) Aceh, komunitas anak muda dari KAMU DemRes dan Masyarakat Anti Hoaks Aceh (MAHA), dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Melalui FGD ini, GeRAK Aceh berharap akan adanya deklarasi bersama dengan seluruh unsur yang terlibat untuk menyukseskan pemilu bersih 2024 terutama dari perpecahan dan perselisihan yang disebabkan oleh hoaks.[]

Exit mobile version