Sabtu, 16/11/2024 - 03:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu Geruduk DPRA, Tolak Revisi UU Penyiaran

Mereka yang tergabung dalam Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu ini menyerukan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, yang turut serta dalam aksi tersebut, menekankan, bahwa aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional.

“Aksi serentak ini dilakukan tidak hanya di Banda Aceh tetapi juga di Jakarta, Jambi, dan Ternate. Kami ingin menyuarakan penolakan ini di seluruh Indonesia,” tutur Juli.

Kata dia, para jurnalis khususnya di Aceh mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap pasal 42 dan pasal 50 b ayat 2c yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.

“Jika ini disahkan, maka kita tidak bisa lagi menayangkan hasil investigasi. Investigasi adalah ruhnya jurnalistik. Jika ruh ini dipotong, itu sama dengan membunuh pers di Indonesia,” ungkap Juli.

Tuntutan yang disampaikan adalah penolakan terhadap RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah.

Meminta agar DPR-RI melibatkan organisasi pers, masyarakat sipil, dan akademisi dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999.

Meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.

Ketua DPRA, Zulfadhli (tengah) saat menyambut para peserta aksi di depan kantor DPRA, Senin (27/5/2024). |FOTO: Orinews/WandaSebagai penutup, para jurnalis meminta DPRA untuk mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan akan menjadi lampiran rekomendasi yang dikirimkan ke DPR-RI.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari wakil kami di DPRA yang sangat merakyat,” ucap Juli.

Dalam kesempatan sama, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menyatakan, aspirasi para wartawan yang menolak revisi UU penyiaran ini telah disampaikan kepada DPRA.

“Alhamdulillah, kita bersyukur, DPRA telah menerima aspirasi kita yang nantinya akan diteruskan ke DPR-RI,” ujar Nasir.

Ia menambahkan, DPRA memberikan tanggapan positif dan penandatanganan tuntutan tersebut disaksikan langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.

“Tanggapan DPRA cukup positif, tuntutan kita sudah diterima oleh ketua DPRA serta disaksikan langsung oleh Forkopimda Aceh,” tutup Nasir.

|Reporter: Wanda |Editor: Awan


Reaksi & Komentar

وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ البقرة [35] Listen
And We said, "O Adam, dwell, you and your wife, in Paradise and eat therefrom in [ease and] abundance from wherever you will. But do not approach this tree, lest you be among the wrongdoers." Al-Baqarah ( The Cow ) [35] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi