Sabtu, 16/11/2024 - 14:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gibran Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet dari Shopee: Ngawur

BANDA ACEH – Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait kabar dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi dari perusahaan e-commerce asal Singapura, Shopee, kepada adiknya Kaesang Pangarep. Jet pribadi berjenis Gulfstream G650 itu diduga milik petinggi Sea Group, perusahaan induk yang membawahi Shopee.Pada awalnya, Gibran meminta awak media untuk menanyakan terkait hal tersebut langsung kepada Kaesang. Namun ketika disinggung dugaan gratifikasi itu berhubungan dengan perjanjian kerjasama atau MoU –dengan Shopee– yang pernah ditekannya saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran membantah.

“Nggak ada kayak gitu, ngawur,” kata Gibran pada Selasa, 10 September 2024, dikutip dari Antara.

Gibran memastikan perjanjian yang terjalin dengan perusahaan Shopee bersifat profesional dan tidak ada kesepakatan mengenai kepemilikan jet pribadi. Menurut dia, perjanjian dengan Shopee itu merupakan perjanjian profesional yang juga melibatkan Pemerintah Kota Surakarta dan pihak Solo Technopark (STP).

“MOU-nya (nota kesepakatan) profesional antara Pemkot Surakarta, Technopark, dan Shopee. Nggak ada yang kayak gitu, kami profesional ya,” katanya.

Keterkaitan Gibran dan Polemik Jet Pribadi Kaesang

Sebelumnya, Kaesang menuai sorotan setelah beredar video dirinya dan sang istri, Erina Gudono, sedang pelesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Anak dan menantu Jokowi ini dikecam karena menggunakan pesawat privat dengan biaya sewa yang diketahui terbilang fantastis, sekitar Rp265,8 juta hingga Rp308,8 juta per jam.

Polemik kian terang setelah seorang warganet mengunggah potongan dokumen yang memperlihatkan bahwa pemilik Gulfstream G650ER nomor penerbangan N588SE itu adalah Garena Online (Private) Ltd, unit usaha SEA Group, yang juga menaungi Shopee. Garena dan Shopee diketahui bekerja sama dengan Pemerintah Kota Solo, yang dipimpin Gibran, membuka Hub di Solo Technopark pada Desember 2021 lalu.

Tak hanya itu, salah satu unit bisnis milik Garena, permainan battle royale mobile populer Free Fire juga menjadi sponsor dari klub sepak bola Persis Solo sejak 2021. Persis Solo sendiri dimiliki oleh Kaesang Pangarep bersama pengusaha Solo Kevin Nugroho dan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir.

Jet pribadi yang digunakan Kaesang itu diduga difasilitasi oleh Gang Ye, taipan sekaligus petinggi perusahaan SEA Limited. Sinyalir ihwal Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menerima gratifikasi pun menguar liar. Apalagi, seorang sumber Tempo di Shopee Indonesia, yang keberatan namanya disebut, mengakui bahwa dalam tiga tahun belakang SEA Group dekat dengan keluarga Jokowi.

“Sepertinya mungkin saja jet pribadi itu miliki petinggi Shopee,” kata sumber tersebut.

Nama Gibran mencuat dalam polemik ini setelah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Pengaduan tersebut dilakukan Bonyamin pada Rabu, 28 Agustus 2024 melalui saluran aduan masyarakat atau Dumas KPK.

Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani Gibran sebagai Wali Kota Solo kala itu. Isi perjanjiannya mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemerintah Kota Solo. Kata dia, perjanjian kerja sama itu penting dilampirkan sebab Gibran kakak kandung Kaesang.

Pemberian fasilitas pesawat jet pribadi kepada Kaesang dan Erina, diduga ada kaitannya dengan kerja sama yang pernah dilakukan Gibran dengan Shopee pada 23 April 2021. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pemberian fasilitas mewah merupakan termasuk gratifikasi lantaran bisa memengaruhi kebijakan penyelenggara negara meski diberikan kepada anggota keluarga.

“Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” kata Boyamin.

1 2

Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi