Gibran Kelaparan, Prabowo Akui Malu: Orang Indonesia Harus Mampu Membeli Bahan Pangan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto pernah berkampanye  untuk dapat mengamankan kekayaan bangsa Indonesia, dan menghilangkan kelaparan di Indonesia.Dalam pidatonya, Prabowo berkomitmen untuk memberantas kelaparan, melalui program makan siang gratis

Demikian disampaikan Prabowo saat berpidato di acara Workshop dan Rapat Koordinasi Nasional Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Rangka Mewujudkan Kemenangan PAN Pilkada 2024 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis malam (9/5).

ADVERTISEMENTS

“Tidak boleh ada orang Indonesia yang lapar, tidak boleh ada anak-anak Indonesia yang nangis karena tidak makan, tidak boleh. Saya yakin saudara tidak terima,” kata Prabowo.

ADVERTISEMENTS

Prabowo mengaku malu apabila ada orang Indonesia yang kelaparan karena tidak mampu membeli bahan pangan.

ADVERTISEMENTS

“Saya malu, saya dikasih pangkat Jenderal oleh rakyat, saya dipilih oleh rakyat. Siang dan malam saya berpikir, bagaimana rakyat Indonesia tidak ada yang lapar,” pungkas Prabowo.

ADVERTISEMENTS

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah bernama Gibran mendadak viral di media sosial karena menangis kelaparan.

ADVERTISEMENTS

Gibran menangis kencang meminta makan kepada ibunya.

ADVERTISEMENTS

Namun sang ibu yang kesal dengan jeritan Gibran, justru menyiram Gibran dengan air mineral.

Potret anak kelaparan di wilayah penyangga ibukota ini menjadi sorotan netizen dan videonya viral di akun TikTok.

Namun, sayangnya, pengunggah video yakni @ahmadsaugi31 justru terancam dipidana.

Dia dilaporkan oleh kepala desa karena unggahan video tersebut.

Alhasil, pemilik akun meminta maaf.

“Dalam hal ini menyatakan bahwa penyebaran video tersebut telah melanggar hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Ahmad dalam video klarifikasinya.

Dia menyebut video yang dia unggah itu tidak berizin dari pihak keluarga dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.

“Tidak konfirmasi dengan lingkungan, tetangga, RT, RW, Pemdes, Kecamatan dan sebagainya. Tidak melindungi hak keluarga, tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya,” ujarnya. ***

Exit mobile version