Sabtu, 16/11/2024 - 13:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Google Kena Denda Rp 1,8 Triliun Terkait Pengembang Aplikasi Pihak Ketiga

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Google tersandung masalah, berujung pada denda 113 juta Dolar AS (Rp 1,8 triliun) di India karena praktik anti-persaingan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Komisi Persaingan India (CCI) menyatakan, perusahaan berbasis di AS menggunakan posisi dominannya untuk memaksa pengembang aplikasi, menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasinya alih-alih mengizinkan perusahaan pihak ketiga.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Peraturan mencatat bahwa platform ini adalah cara utama bagi pengembang untuk memonetisasi pekerjaan mereka dari penjualan dalam aplikasi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Seorang juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaan sedang meninjau keputusan dan mengevaluasi langkah selanjutnya.

Berita Lainnya:
Surya Paloh: Nasdem Bukan Beban Bangsa
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Perintah tersebut dapat diajukan banding di pengadilan India, sebagaimana melansir laman GSM Arena, Kamis (27/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Perusahaan juga diberi mandat untuk mengadopsi 8 perbaikan atau penyesuaian operasi dalam waktu tiga bulan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Ini termasuk tidak membatasi pengembang aplikasi untuk menggunakan layanan pemrosesan pembayaran/penagihan pihak ketiga, baik untuk pembelian dalam aplikasi maupun untuk membeli aplikasi”, baca perintah CCI.

Penyelidikan terhadap cara Google beroperasi di pasar pembayaran dimulai pada 2020, menyusul kasus antimonopoli.

Berita Lainnya:
Cak Imin Ngaku Ikut Sedih Dengar Kasus Tom Lembong: Semoga Sabar dan Kuat

Menurut firma hukum, yang mewakili pengadu, perintah tersebut akan membantu persaingan dan akan mengurangi biaya bagi pengembang aplikasi.

Ini adalah denda kedua yang diterima Google di India dalam kurun waktu satu minggu.

Kamis lalu juga diperintahkan untuk membayar 162 juta Dolar AS (Rp 2,5 triliun) untuk praktik anti-persaingan.

Termasuk menggabungkan Chrome dan YouTube dengan Android, serta membatasi pengguna untuk mencopot pemasangan aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya seperti Maps dan Gmail.


Reaksi & Komentar

وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ البقرة [65] Listen
And you had already known about those who transgressed among you concerning the sabbath, and We said to them, "Be apes, despised." Al-Baqarah ( The Cow ) [65] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi