Jumat, 15/11/2024 - 05:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Timnas Amin Sebut Gibran Sumber Masalah Kecurangan Pemilu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Ari Yusuf Amir berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang mereka layangkan. Pasangan nomor urut 01 itu meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.Menurut Ari, calon wakil presiden yang mendampingi calon presiden Prabowo Subianto itu merupakan sumber masalah dugaan Kecurangan Pilpres 2024. “Penyebabnya ada cawapres di 02 itu. Sehingga dari proses pada waktu di MK, di KPU, sampai pada perjalanannya terjadi masalah,” kata Ari saat ditemui di Posko Timnas Amin, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Bila ingin pemilihan umum berjalan baik, menurut dia, Gibran tidak boleh diikutkan lagi. Ari meminta MK mengabulkan pemungutan suara ulang (PSU). Ia juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak campur tangan dalam proses PSU. “Kalau Prabowo kami tak masalahkan. Ia sah-sah saja kalau ikut PSU karena dia punya hak Politik,” kata Ari. 

Berita Lainnya:
Prabowo Instruksikan Para Menteri Kurangi Seremonial hingga Dinas ke Luar Negeri
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia meyakini MK bakal mengabulkan permohonannya. Sebab, Timnas Amin telah melampirkan bukti-bukti kuat dugaan Kecurangan Pemilu. Timnas Amin juga punya saksi-saksiu untuk membuktikan dugaan kecurangan itu. “Kita punya fakta-fakta,” kata Ari.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tim Hukum Amin telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK Kamis, 21 Maret 2024. Ari sebelumnya mengatakan, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Sehingga, kata dia, para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa bertarung dengan jujur, adil, dan bebas.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ari menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran. Menurut dia, pencalonan Wali Kota Solo itu sudah bermasalah sejak awal. Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK.

Berita Lainnya:
Lecehkan Muridnya di Kelas, Guru SDN 03 Grogol Utara Jadi Buronan Polisi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pemohon perkara itu adalah mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Almas meminta MK melakukan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Mahkamah Konsitusi lantas mengesahkan Putusan 90 yang intinya memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam Pilpres, asalkan berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dari awal, proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak presiden (Joko Widodo), sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya,” beber Ari Yusuf.

Dia menuturkan, dampak-dampak inilah yang pihaknya uraikan dalam naskah permohonan. Tim Hukum AMIN juga menguraikan fakta-fakta di lapangan.

“Pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara Pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami,” tutur Ari Yusuf.


Reaksi & Komentar

أَوْ كَصَيِّبٍ مِّنَ السَّمَاءِ فِيهِ ظُلُمَاتٌ وَرَعْدٌ وَبَرْقٌ يَجْعَلُونَ أَصَابِعَهُمْ فِي آذَانِهِم مِّنَ الصَّوَاعِقِ حَذَرَ الْمَوْتِ ۚ وَاللَّهُ مُحِيطٌ بِالْكَافِرِينَ البقرة [19] Listen
Or [it is] like a rainstorm from the sky within which is darkness, thunder and lightning. They put their fingers in their ears against the thunderclaps in dread of death. But Allah is encompassing of the disbelievers. Al-Baqarah ( The Cow ) [19] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi