BANDA ACEH -Gugatan kader PDI Perjuangan diyakini akan ditolak pengadilan karena seluruh pertikaian harus terlebih dahulu diselesaikan secara internal.
Begitu yang disampaikan komunikolog Politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil merespon adanya kader PDIP yang menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Gugatan itu pasti akan ditolak, karena mekanisme keorganisasian, seluruh pertikaian harus terlebih dahulu diselesaikan secara internal, lalu kemudian dimediasi,” kata Kang Tamil kepada RMOL, Senin (9/9).
Selanjutnya kata akademisi Universitas Dian Nusantara ini, jika penyelesaian secara internal dan mediasi gagal, baru bisa melakukan gugatan ke pengadilan.
Sebab, lanjutnya, objek gugatan tersebut tentang kepengurusan organisasi.
“Lalu apakah semua SK Cakada PDIP itu tidak sah? Saya nyatakan itu sah. Sebab Megawati sebagai penandatangan dalam yuridiksinya yang sah sebagai ketua umum,” tuturnya.
“Soal mekanisme keterpilihannya di 2024 ini melalui kongres atau tidak itu soal lain lagi,” pungkasnya