Sabtu, 16/11/2024 - 03:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gugatan yang Minta Gibran Didiskualifikasi, Mustahil Dikabulkan MK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Koordinator Nasional Relawan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka Digital Team (PRIDE) Anthony Leong berpendapat gugatan yang dilayangkan tim hukum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar maupun kubu 03, Ganjar PranowoMahfud MD mustahil dikabulkan. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Anthony, permintaan kubu Anies-Muhaimin yang meminta cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dianggap tak memiliki dasar yang kuat sehingga kecil kemungkinan diterima Mahkamah Konstitusi (MK). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Seharusnya, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo-Gibran, maka pasangan calon lainnya yang keberatan atas keabsahan pencalonan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Anthony. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lebih lanjut Anthony mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Wakil Sekretaris Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) itu itu mempertanyakan gugatan tersebut apakah soal hasil atau proses. 

Berita Lainnya:
Sepakati Pendanaan, China Dukung Kebijakan Makan Bergizi Gratis Prabowo
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Jika gugatannya menyangkut proses, itu ranahnya Bawaslu bukan MK. Mengapa Gibran tak mau diakui, tetapi mereka (Paslon 01 dan 02) saat kampanye menerima dia sebagai cawapres,” lanjut Anthony. Hal ini dikatakan Anthony berdasarkan kampanye dan Debat lalu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kedua paslon tersebut menerima Gibran dalam forum debat yang artinya menerima keabsahan Gibran sebagai cawapres. 

“Begitu sudah kalah baru menggugat agar Gibran tidak diakui. Itu sangat tidak logis,” lanjut Anthony. Wakil Sekretaris Jendral Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menilai tuntutan kubu Paslon 03 yang meminta Pilpres 2024 diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran juga keliru. Pasalnya, pemilu ulang tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

Poin yang dikenal dalam undang-undang pemilu itu hanya ada pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS). 

Menurut Anthony, di dalam undang-undang pemilu tidak dikenal adanya istilah pilpres ulang karena harus dilakukan dari awal, baik dari jadwal atau tahapan pemilu, menyiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar capres-cawapres, cetak suara ulang dan sebagainya. Tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang diduga melibatkan pejabat daerah yang ditunjuk Presiden Joko Widodo merupakan tuduhan yang lemah. 

Berita Lainnya:
Qatar Hentikan Upaya Mediasi Gaza, Hamas Terancam Diusir!

Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS) itu menyatakan pengangkatan para penjabat sudah sesuai dengan amanat undang-undang agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah.  

“Pengangkatan para penjabat gubernur, bupati, wali kota bukanlah dalam rangka untuk menjadi tim sukses atau memenangkan Gibran, tetapi menjalankan perintah undang-undang untuk mengisi jabatan gubernur, bupati, dan wali kota yang kosong itu untuk menyelenggarakan pemerintah daerah,” tambahnya. 

Soal tuduhan mobilisasi bansos yang mengarah untuk memenangkan Prabowo-Gibran juga terpatahkan ketika empat menteri terkait, bersaksi di sidang MK. 

“Gibran adalah Wakil Presiden Terpilih yang sah, diskualifikasi Gibran tanpa dasar yang jelas sama saja mengkhianati pilihan Rakyat Indonesia dalam Pemilu 2024,” tutup Anthony


Reaksi & Komentar

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِّأَزْوَاجِهِم مَّتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ البقرة [240] Listen
And those who are taken in death among you and leave wives behind - for their wives is a bequest: maintenance for one year without turning [them] out. But if they leave [of their own accord], then there is no blame upon you for what they do with themselves in an acceptable way. And Allah is Exalted in Might and Wise. Al-Baqarah ( The Cow ) [240] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi