JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima Gugatan Koalisi Masyarakat SIpil yang diwakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai kuasa penggugat.
Seperti diberitakan berbagai media massa, YLBHI melayangkan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia Sebagai Tergugat 1 dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat 2 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 8 November 2023 tahun lalu, terkait pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 394/6/TF/2022/PTUN.JKT.
“Benar bahwa YLBHI telah mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum penguasa akibat penetapan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Jadi gugatannya perbuatan melawan hukum penguasa,” kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul, Senin (17/4/2023).
Pj Gubernur Achmad Marzuki menunjuk Ifdhal Mahmuddin dan Farza Lawfirm sebagai kuasa hukumnya, yang kemudian mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dan majelis hakim menerima permohonannya sebagai tergugat Intervensi.
Pada Senin (17/4/2023) siang ini majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan:Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi mengenai Legal standing/ kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan Gugatan,;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.41.000,-(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
J Kamal Farza, salah satu kuasa hukum Achmad Marzuki ketika dihubungi Media ini mengatakan, pihaknya belum menerima Salinan putusan secara lengkap. Tetapi dari pemberitahuan yang dia terima dari e-court, Kamal mengkonfirmasi, bahwa benar PTUN Jakarta sudah membacakan putusan, dan menyatakan gugatan YLBHI itu tidak diterima.
“Benar sudah putus, Pak Achmad Marzuki sah sebagai Pj Gubernur Aceh, dan bisa melanjutkan kiprahnya memimpin pemerintahan di Aceh,” ujarnya.[]