Sabtu, 16/11/2024 - 11:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Haikal Hassan Balas Kritik Keras Mahfud MD: Mari Hormati Undang-Undang

BANDA ACEH  –  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan akhirnya angkat suara terkait ramainya kritik yang dilayangkan kepadanya. 

Terlebih, soal pernyataan kerasnya yang mengancam akan mencabut izin usaha, apabila pengusaha tak mengurus sertifikasi halal. 

Tetap pada pendiriannya, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu tidak mencabut ataupun mengklarifikasi pernyataannya.

Keputusannya untuk mengultimatum para pengusaha agar segera mengurus sertifikasi halal tegas disampaikannya.

Mereka diminta agar segera mengurus sertifikasi halal mulai Oktober 2024. 

Hal tersebut disampaikan Babe Haikal lewat status Instagramnya @haikalhassan_quote pada Sabtu (26/10/2024).

Dalam postingannya, Babe Haikal menjawab kritik soal barang non halal yang diperdebatkan, seperti yang dipertanyakan oleh Mahfud MD

Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam menyebut penjelasannya soal sertifikasi halal salah. 

Mahfud MD pun mempertanyakan soal realisasi sertifikasi halal atas semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

“Penjelasan Pemerintah ttg sertifikasi ini salah,” ujar Mahfud MD lewat twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (25/10/2024).

“Masak, semua yg dijualbelikan hrs pakai sertifikasi halal? Bmgn kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dll?” tambahnya.

Menyusul postingan Mahfud MD yang viral di media sosial, Babe Haikal mengunggah statusnya. 

Tak banyak kalimat yang dituliskan Babe Haikal. 

Dirinya hanya menggarisbawahi soal kewajiban warga Indonesia untuk mematuhi perintah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Mari hormati Undang-Undang.. Ini bentuk kepedulian negara terhadap rakyatnya,” tulis Babe Haikal pada Sabtu (26/10/2024).

Bersamaan dengan keterangannya, Babe Haikal pun mengunggah tangkapan layar Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, antara lain:

Pasal 2

Ayat 1: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Ayat 2: Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, dikecualikan dari kewajiban bersertifikasi halal

Ayat 3: Produk sebagaimana dimaksud Ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal. 

Pasal 3

Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) diberikan terhadap produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH.

Berikut adalah beberapa ketentuan dalam UU JPH: 

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. 

Produk yang dimaksud meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan. 

Pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. 

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah sistem yang mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur untuk menjaga kesinambungan proses produk halal. 

Mahfud MD: Penjelasan Tentang Sertifikasi Ini Salah

Sebelumnya, Pernyataan keras yang disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan terkait sertifikasi halal viral di media sosial.

Dalam pernyataannya, Pria yang akrab disapa Babe haikal itu mengultimatum para pengusaha untuk mengurus sertifikasi halal mulai Oktober 2024.

Hal tersebut mengacu Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam keterangannya, Babe Haikal menegaskan akan mencabut izin usaha bila pengusaha tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan.

“Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana, ya musti begitu ya,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

“Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses, belum juga ada logo dari pada halal ini, halal Indonesia, akan kena sanksi,” ucapnya.

1 2 3

Reaksi & Komentar

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي وَلِأُتِمَّ نِعْمَتِي عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ البقرة [150] Listen
And from wherever you go out [for prayer], turn your face toward al-Masjid al-Haram. And wherever you [believers] may be, turn your faces toward it in order that the people will not have any argument against you, except for those of them who commit wrong; so fear them not but fear Me. And [it is] so I may complete My favor upon you and that you may be guided. Al-Baqarah ( The Cow ) [150] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi