Jumat, 15/11/2024 - 16:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Haji Uma Bantu Biaya Pendampingan Pasien Bocor Jantung asal Aceh Tengah

HARIANACEH.co.id|Jakarta – Anggota DPD-RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, memberikan bantuan biaya pendampingan pasien bocor jantung asal Takengon yang berobat ke Jakarta. Bantuan tersebut diberikan kepada Madaliah AH (16) dan abang kandungnya, Hardi Saputra (25), yang berasal dari Desa Jerata, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.

Madaliah dan Hardi datang ke kantor DPD-RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (29/9/2023). Mereka diterima langsung oleh Haji Uma, yang mengatakan akan membiayai biaya makan mereka selama berobat di Jakarta.

“Selama proses berobat di Jakarta, untuk biaya makan akan saya tanggung, sampai selesai dan semampu saya,” ujar Haji Uma dalam keterangan tertulisnya yang diterima orinews.id, Sabtu (30/9/2023).

Haji Uma berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban kedua adik kakak tersebut selama berobat di Jakarta. Ia juga mendoakan agar Madaliah segera sembuh dari penyakit bocor jantung yang dideritanya sejak usia empat tahun.

“Semoga bantuan ini bermanfaat, dan dapat sedikit meringankan beban. Selamat berobat, dan semoga penyakit yang diderita Madaliah segera sembuh,” harap Haji Uma.

Madaliah sudah berangkat ke Jakarta sejak satu bulan yang lalu dan sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta. Menurut Hardi, adiknya segera dioperasi dalam minggu ini karena rangkaian operasi kecil menuju operasi besar sudah dilakukan.

Untuk biaya tiket keberangkatan kali ini, mereka dibantu oleh donatur warga dan juga dari Baitul Mal setempat. Madaliah dan Hardi berasal dari keluarga tidak mampu, sementara orang tua mereka juga sudah lanjut usia.

|Editor: Awan

Artikel Haji Uma Bantu Biaya Pendampingan Pasien Bocor Jantung asal Aceh Tengah pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi