Minggu, 17/11/2024 - 00:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Beda Pendapat dengan Jaksa soal Vonis Penjara Munarman

image_pdfimage_print

– Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda pendapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) soal vonis Munarman. Hakim menilai Munarman terbukti bersalah sesuai dakwaan ketiga, sementara jaksa menilai yang terbukti dakwaan kedua.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Munarman sendiri divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim PN Jaktim mengatakan pihaknya menggunakan dakwaan ketiga, yakni tentang memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme berbentuk menyembunyikan informasi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah diganti Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sementara, Jaksa menuntut Munarman dengan dakwaan kedua, yakni mengenai pemufakatan jahat persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU tentang terorisme.

Berita Lainnya:
Peringati Hari Pahlawan 10 November, Babe Haikal Berharap Muncul Sosok Pahlawan Baru di Masa Sekarang
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kami berbeda pendapat dengan Jaksa, Jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, Majelis Hakim menggunakan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua di PN Jaktim, Rabu (6/4).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain itu, Hakim Ketua juga menyatakan pihaknya berbeda pendapat dengan Jaksa dalam menjatuhkan hukuman vonis Munarman. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Munarman dihukum 8 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Namun, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. “Untuk pidananya Penuntut Umum minta 8 tahun, untuk Majelis Hakim menjatuhkan 3 tahun,” kata Hakim Ketua.

Dalam pemaparan sebelum amar putusan, Hakim menyebut unsur dengan sengaja memberikan bantuan terhadap tindak terorisme telah terpenuhi.

“Dengan sengaja memberikan bantuan dan menyembunyikan informasi terorisme,” kata Hakim.

Hakim telah menjatuhkan vonis Munarman selama tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Berita Lainnya:
Hari Terakhir Jabat Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Pamitan Hingga Beri Pesan Khusus ke ASN

Jaksa menilai Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jaksa mendakwa Munarman dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer Jaksa menyebut Munarman telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Namun, Jaksa memutuskan menuntut Munarman dengan dakwaan kedua.

Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.


Reaksi & Komentar

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ البقرة [216] Listen
Fighting has been enjoined upon you while it is hateful to you. But perhaps you hate a thing and it is good for you; and perhaps you love a thing and it is bad for you. And Allah Knows, while you know not. Al-Baqarah ( The Cow ) [216] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi