BANDA ACEH – Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai sosok Susi, pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbohong saat menjadi saksi di persidangan. Kali ini, hakim bertanya soal siapa yang melahirkan anak terakhir Sambo dan Putri.
“Berapa anaknya saudara Putri?” tanya hakim Wahyu dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atas terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi menyebut Sambo dan Putri mempunyai empat anak. Adapun anak Sambo dan Putri yang terakhir baru berusia 1,5 tahun.
“Empat sama yang kecil. Pertama Trisa Sambo, kedua Tribrata Sambo, ketiga Datya sambo, keempat Arka,” jawab Susi.
“Umur berapa Arka?” lanjut hakim Wahyu.
“1,5 tahun,” jawab Susi.
“Anaknya siapa yang lahirkan, ibunya siapa yang melahirkan?” cecar hakim Wahyu.
“Ibu Putri Candrawathi,” jawab Susi.
Hakim Wahyu lagi-lagi menyela Susi. Menurut dia, Susi memberikan keterangan bohong atas pertanyaan tersebut.
“Saudara bohong, saudara sudah disumpah lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?” tegas Hakim.
Susi lagi-lagi terdiam. Hakim Wahyu kembali menyebut Susi kerap memberikan keterangan bohong ketika memberikan kesaksian.
“Banyak bohong dia di sini. Saudara bertetap Ibu Putri yang lahirkan? Jawab yang serius. Siapa yang melahirkan Arka?
“Ibu Putri,” jawab Susi.
“Kapan dia lahir?” cecar hakim.
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
“Bulan 3 tahun 2021, tanggal 23,” ucap Susi.
“Di mana?” lanjut hakim Wahyu.
“Saya tidak tahu,” ucap Susi.
“Saudara tahu tanggal lahirnya tapi saudara tidak tahu lahirkannya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara,” tegas hakim Wahyu.