Sabtu, 16/11/2024 - 20:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim MK Minta DKPP 'Buang' Ketua KPU, Ini 5 Pelanggaran Hasyim Asy’ari

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku heran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan jajaran komisioner berulang kali melanggar etik atau setidaknya 5 kali melakukan pelanggaran, namun selalu lolos dari sanksi pemberhentian.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Arief dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024), meminta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito harus memberhentikan Hasyim Asy’ari dan semua komisioner KPU dari jabatannya jika melakukan pelanggaran lagi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?” ujar Arief.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Peringatan keras terakhir,” jawab Heddy.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kita,” kata Arief menegaskan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ketua KPU Lakukan 5 Kali Pelanggaran Harus Segera Mundur

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih pada Februari 2024 telah mendesak Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang telah terbukti berulang kali melanggar etik, harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU RI. 

Berita Lainnya:
Komisi III DPR Desak Polri Periksa Budi Arie Setiadi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih antara lain terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Adapun salah satu pelanggaran etiknya, yaitu para komisioner KPU terbukti menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024

Berikut 5 pelanggaran Ketua KPU Hasyim As’yari berdasarkan urutan tanggal terakhir:

1. Penggelembungan Suara Partai Golkar di 4 Kabupaten/Kota Dapil Jatim VI

Pada 26 Maret 2024, Bawaslu RI memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Hasyim Asy’ari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

2. Perkara Rekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara

Pada 28 Februari 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP pada kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Berita Lainnya:
Mabuk, Oknum Anggota Polda Banten Aniaya Warga Hingga Tewas

Pihak pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari ke DKPP lantaran mengganti Linda Hepy Kharisda Gea secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih.

3. Menerima Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres

Pada 5 Februari 2024, DKPP mengeluarkan putusan yang menyatakan komisioner KPU RI terbukti melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024. 

DKPP menilai Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terbukti tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan. 

4.  Tak Menindaklanjuti Putusan MA soal Kuota 30% untuk Caleg Perempuan

Pada Oktober 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dinyatakan oleh DKPP melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait aturan soal keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang bertentangan dengan UU tentang Pemilu.

Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim Asy’ari seharusnya mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan.

5. Kedekatan dengan Ketua Partai Republik Satu

Pada April 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mendapat sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP berkaitan dengan kedekatannya secara pribadi atau dugaan asusila dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.

1 2

Reaksi & Komentar

وَظَلَّلْنَا عَلَيْكُمُ الْغَمَامَ وَأَنزَلْنَا عَلَيْكُمُ الْمَنَّ وَالسَّلْوَىٰ ۖ كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ۖ وَمَا ظَلَمُونَا وَلَٰكِن كَانُوا أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ البقرة [57] Listen
And We shaded you with clouds and sent down to you manna and quails, [saying], "Eat from the good things with which We have provided you." And they wronged Us not - but they were [only] wronging themselves. Al-Baqarah ( The Cow ) [57] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi