Jumat, 15/11/2024 - 02:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim PN Jaktim Dilaporkan ke KY

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Advokat Fredrich Yunadi bersama tujuh advokat resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Laporan ini juga ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran Ketua Majelis Hakim PN Jaktim beserta anggota majelis serta Panitera Pengganti.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Fredrich mewakili pemegang saham dari PT Waskita Beton Precast Tbk (WBPP) dalam sengketa dengan Bank DKI.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sengketa tersebut terkait kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diselesaikan melalui perdamaian, sebagaimana diatur dalam Akta Perdamaian No. 67.

Berita Lainnya:
Selebgram Cantik Endorse Situs Judi Online Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sengketa ini melibatkan Waskita Beton Precast yang telah diajukan ke Pengadilan Niaga dalam proses PKPU dan diputus melalui perdamaian,” kata Fredrich dalam keterangannya, Jumat, 18 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Majelis hakim PN Jaktim diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diatur dalam keputusan bersama No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009. Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 1.5, 1.7, 1.9, dan Pasal 10.4.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pengadilan niaga. Ini sesuatu yang sangat tidak dibenarkan,” tambahnya.

Fredrich juga mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yang menurutnya merupakan tugas Komisi Yudisial untuk menyelidiki.

Berita Lainnya:
Peringati Hari Pahlawan 10 November, Babe Haikal Berharap Muncul Sosok Pahlawan Baru di Masa Sekarang

Kerugian materiil dan imateriil kasus ini berdampak pada kerugian besar bagi klien mereka.

Fredrich mengungkapkan bahwa kliennya, yang merupakan kreditor konkuren dalam kasus PKPU, mengalami kerugian materiil sebesar Rp24,02 miliar dan kerugian inmateriil sebesar Rp18,17 miliar.

Klien lainnya menderita kerugian sebesar Rp20 miliar dalam bentuk materiil dan Rp17,1 miliar dalam bentuk kerugian inmateriil.

Selain itu, PT Waskita Beton Precast Tbk juga mengalami penurunan nilai pasar yang signifikan, dengan potensi kerugian negara hingga Rp1,5 triliun.

“Kami sudah melaporkan hal ini ke berbagai instansi terkait, termasuk BPK, KPK, dan DPR. Kami berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan adil,” tutup Fredrich.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَا آتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاذْكُرُوا مَا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ البقرة [63] Listen
And [recall] when We took your covenant, [O Children of Israel, to abide by the Torah] and We raised over you the mount, [saying], "Take what We have given you with determination and remember what is in it that perhaps you may become righteous." Al-Baqarah ( The Cow ) [63] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi