Hakim Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK Buntut Pendapatnya dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Jokowi-menghadiri-pelantikan-ketua-mk_20230321_005452.jpg” width=”640″/>BANDA ACEH  – Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP Arun).

Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Saldi Isra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

ADVERTISEMENTS

Dalam putusan tersebut, dissenting opinion disampaikan 4 hakim konstitusi, salah satunya Saldi Isra.

ADVERTISEMENTS

“Saya melaporkan Prof Saldi Isra. Inti pelaporan karena bentuk dissenting opinionnya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara,” ujar Ketua Umum DPP Arun Bob Hasan, saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

ADVERTISEMENTS

Bob menjelaskan, dissenting opinion yang disampaikan Saldi Isra cenderung menjatuhkan harkat dan martabat MK.

ADVERTISEMENTS

“Penyampaian beliau cenderung menodai dan menjatuhkan harkat martabat MK RI. Penyampaian tersebut melanggar kode etik Hakim Konstitusi. Lebih tepatnya, berpotensi pada ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria D membenarkan adanya laporan yang diajukan DPP Arun tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Dari DPP Arun mengirim surat ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi,” kata Mutia saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Mutia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait isi laporan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, beredar video dimana Saldi isra mengtakan jika dirinya mengaku bingung soal putusan MK yang mengabulkan Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Dalam keputusan tersebut, MK memperbolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.

“Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Atas kritikan atau perbedaan pendapat yang diutarakan Saldi Isra itu, kini Saldi Isra dilaporkan ke MKMK.

Sumber: Gelora

Exit mobile version