Halalbihalal dengan Tamu Lebih dari 100 Orang Dilarang Makan dan Minum di Tempat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat Edaran bernomor 003/2219/SJ ini telah ditandatangani per Jumat (22/4/2022).

Tak hanya mengatur terkait kapasitas tempat halalbihalal yang harus disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah, surat edaran ini juga mengatur batas maksimal jumlah tamu yang diperbolehkan menikmati hidangan makanan atau minuman di tempat.

ADVERTISEMENTS

“Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” bunyi dalam surat edaran tersebut.

ADVERTISEMENTS

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, aturan ini sebagai bentuk langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian. Hal itu mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker.

ADVERTISEMENTS

“Sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Melalui SE ini, kata dia, pemerintah daerah diminta membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.

ADVERTISEMENTS

“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version