BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedih usai melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap salah satu hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
KPK menangkap hakim agung tersebut lantaran diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara di MA.
“KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
KPK menyatakan fenomena korupsi di lembaga MA bukan hal baru. Mereka prihatin atas kasus ini dan berharap OTT terhadap insan hukum ini merupakan yang terakhir.
“Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang,” ucap Ghufron.
Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang,” lanjutnya.
Padahal, Ghufron mengatakan, sebelumnya KPK juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan MA, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.(*)