Harimau yang Dipelihara di Rumah Menerkam ART, 3 Tahun Korban Kerja Tak Digaji, Majikan Beri Ancaman

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Harimau Sumatra yang dipelihara di sebuah rumah di Samarinda, Kalimantan Timur menerkam seorang pekerja yang sedang memberi makan.

Korban yang bernama Suprianda (27) tewas di dalam kandang yang pintunya terbuka.

ADVERTISEMENTS

Pemilik rumah yang berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka karena memelihara hewan buas di rumah tanpa izin.

ADVERTISEMENTS

Adik korban, Hanifah (26) mengatakan kakaknya bertugas memberi makan harimau di rumah AS setiap hari pukul 10.00 WITA.

ADVERTISEMENTS

Ia mengaku kaget ketika mendapat kabar kakaknya tewas diterkam harimau.

ADVERTISEMENTS

“Kami juga bingung kenapa bisa sampai diterkam dan kandang dalam posisi terbuka,” ungkapnya, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

ADVERTISEMENTS

Menurut Hanifah, tetangga AS tidak mengetahui di rumah tersebut terdapat harimau.

ADVERTISEMENTS

“Tetangga enggak ada yang tahu kalau bosnya ini pelihara harimau. Mereka malah baru tau tadi. Kalau anjing sama ayam tau,” lanjutnya.

Suprianda sudah tiga tahun bekerja dengan AS yang berprofesi sebagai pengusaha kayu.

Suprianda ditugaskan menjaga tempat fitness milik AS yang terletak di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Namun, AS juga memberikan Suprianda pekerjaan tambahan yakni memberi makan hewan buas di rumahnya.

Hanifah menyatakan di rumah AS terdapat dua buah hewan buas yakni harimau sumatra dan macan dahan.

“Kata kakak saya ada dua macan, satu besar (harimau) dan satu kecil (macan dahan),” tuturnya.

Selama tiga tahun bekerja dengan AS, Suprianda hanya diberi gaji dari pekerjaannya sebagai penjaga tempat fitness.

Sedangkan pekerjaan memberi makan hewan buas tak pernah digaji.

“Tiga bulan awal digaji, tapi setelah itu tidak pernah lagi digaji,” ucapnya.

Korban sempat ingin berhenti bekerja memberi makan harimau karena hewan buas tersebut menjadi agresif.

“Tapi bosnya tidak percaya dan ngancam kakak bakal dipecat dari tempat gym kalau tidak mau (memberi makan hewan peliharaan). Sedangkan yang digaji kan dari tempat gym itu,” pungkasnya.

AS Pelihara 2 Hewan Buas

Rumah milik pengusaha asal Samarinda berinisial AS digeledah usai pekerjanya tewas diterkam harimau.

Saat penggeledahan, Satreskrim Polresta Samarinda juga menemukan seekor macan dahan di rumah AS.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan penggeledahan dilakukan pada Minggu (19/11/2023) malam dan petugas kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

“Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta,” ujarnya, Senin (20/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

AS memelihara dua hewan buas tersebut di dalam rumah tanpa izin.

Akibat perbuatannya, AS dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2 juncto, pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto menyatakan macan dahan dan harimau yang ada di rumah AS telah dievakuasi ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan yang berada di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Ketahuan setelah Polresta Samarinda menggeledah rumah pemilik harimau. Kandangnya di belakang rumah,” bebernya.

Menurutnya macan dahan yang dipelihara AS termasuk satwa yang dilindungi dengan kategori vulnerable atau rentan punah.

Pihak BKSDA Kaltim akan mengambil sampel DNA dua hewan buas yang dipelihara AS untuk mengetahui asalnya.

“Tapi yang jelas keduanya sehat. Saat dilepas ke tempat observasi masih ada sifat liarnya,” lanjutnya.

Sosok AS

Polda Kaltim menetapkan AS sebagai tersangka karena dianggap lalai memelihara Harimau Sumatra di dalam rumah tanpa izin.

Ari Wibawanto menegaskan tindakan AS sudah melanggar hukum.

“Kami (BKSDA Kaltim) tidak pernah mendapatkan surat izin memelihara macan. Baik itu Harimau Sumatera ataupun impor. Jadi tindakan memeliharanya ini adalah ilegal,” ungkapnya, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Salah satu teman AS, AI mengatakan tersangka merupakan seorang pengusaha kayu di Kalimantan Timur.

Selain itu, AS juga memiliki tempat fitness di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Baca juga: Lagi, Jasad Manusia Ditemukan di Dalam Perut Buaya, Ibu Hamil itu Sebelumnya Berenang di Kali

Menurutnya, AS hobi memelihara anjing ras mulai herder hingga pitbul.

Ia tidak mengetahui sejak kapan AS memelihara harimau di rumahnya.

“Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu,” ucapnya.

Salah satu warga yang bernama Mayang (48) mengatakan keluarga AS sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

“Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal. Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan,” bebernya.

Petugas kepolisian masih mendalami cara AS mendapatkan harimau dan membawanya ke dalam rumah.

Exit mobile version