Harta Kekayaan Diperkirakan Tembus Rp4,6 T, Raffi Ahmad Jabat Utusan Khusus Presiden

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Aktris, Raffi Ahmad resmi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni per Selasa (22/10/2024). FOTO/Net. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Aktris, Raffi Ahmad resmi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni per Selasa (22/10/2024).

Jabatan Raffi resmi diembannya setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

ADVERTISEMENTS

Raffi pun kini menjabat sebagai pejabat negara dan memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS

Adapun hal itu tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

ADVERTISEMENTS

Dalam pernyataannya, Raffi juga menyebut bakal segera melaporkan harta kekayaannya ke lembaga anti rasuah tersebut setelah resmi menjabat sebagai utusan khusus presiden.

ADVERTISEMENTS

“Iya, kita akan laporkan juga LHKP-nya,” katanya usai dilantik.

ADVERTISEMENTS

Lalu berapa harta kekayaan Raffi Ahmad?

ADVERTISEMENTS

Harta Kekayaan Raffi Ahmad Diperkirakan Rp4,6 T

Dikutip dari situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad mengungkapkan diperkirakan mencapai 187,9 juta dolar atau sekitar Rp 2,9 triliun.

Adapun estimasi tersebut dihitung dari pendapatan suami Nagita Slavina itu di media sosialnya.

Lalu, jika merujuk pada usaha dan bisnis yang diajalnkan Raffi, maka dirinya diperkirakan memperoleh Rp 1,7 triliun.

Seperti diketahui, Raffi bersama Nagita memiliki berbagai usaha dan bisnis yang dijalankan seperti RANS Entertainment yang didirikan sekitar tahun 2015 lalu.

RANS Entertainment merupakan bisnis yang dikelola mereka dan bergerak di bidang hiburan, agensi, event, hingga kerja sama branding.

Selain dari bisnis, penghasilan Raffi Ahmad juga berasal dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita.

Dikutip dari situs Social Blade, hingga hari ini, kanal YouTube Raffi Ahmad telah diikuti oleh 26,2 juta subscirber.

Sementara, 4.436 video yang sudah diupload di kanalnya telah ditonton hampir 6,9 miliar kali.

Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.

Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.

Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.

Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.

Dapat Gaji Setara Menteri

Kini, seusai menjabat sebagai utusan khusus presiden, Raffi juga memperoleh hak dan fasilitas dari negara yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Raffi bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara menteri.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.

Sehingga, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negaar dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.

Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Exit mobile version