Jumat, 15/11/2024 - 17:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Harta Kekayaan Iwan Bule, Komisaris Utama Pertamina yang Baru

“Pergantian kepemimpinan perusahaan merupakan proses normal dan wajar sebagaimana ketentuan yang ada,” kata Fadjar dalam pernyataannya, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, kehadiran pemimpin baru akan menjadi energi baru untuk memastikan keberlanjutan Pertamina di masa depan.

Ada sejumlah nama baru yang mengisi jabatan Komisaris Utama dan Komisaris Pertamina.

Erick Thohir menunjuk Mochamad Iriawan (Iwan Bule) sebagai Komisaris Utama Pertamina, Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama, dan Raden Adjeng Sondaryani sebagai Komisaris Independen.

Posisi Komisaris Utama Pertamina sebelumnya diduduki Simon Aloysius Mantiri, menggantikan posisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengundurkan diri saat Pilpres 2024.

Kini, Erick Thohir menunjuk nama baru untuk jabatan Direktur Utama Pertamina, yakni Simon Aloysius Mantiri.

Adapun susunan Direksi dan Komisaris Pertamina yakni sebagai berikut:

Jajaran Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Mochamad Iriawan

Wakil Komisaris Utama: Dony Oskaria

Komisaris Independen:  Raden Adjeng Sondaryani

Komisaris: Heru Pambudi

Komisaris: Bambang Suswantono

Komisaris Independen: Condro Kirono

Komisaris Independen: Alexander Lay

Komisaris Independen: Iggi H. Achsien

Jajaran Dewan Direksi

Direktur Utama: Simon Aloysius Mantiri

Wakil Direktur Utama: Wiko Migantoro

Direktur Manajemen Risiko: Ahmad Siddik Badruddin

Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha: A. Salyadi Dariah Saputra

Direktur Logistik dan Infrastruktur: Alfian Nasution

Direktur Keuangan: Emma Sri Martini

Direktur Penunjang Bisnis: Erry Widiastono

Direktur Sumber Daya Manusia: M Erry Sugiharto

1 2

Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi