Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Sebut Sandra Dewi Berpotensi jadi Tersangka

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Pakar hukum Firman Chandra tanggapi soal suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.

Diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Rabu (27/3/2024).

ADVERTISEMENTS

Adapun Harvey Moeis langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

ADVERTISEMENTS

Menanggapi kasus yang menjerat Harvey Moeis, Firman Chandra jelaskan soal kemungkinan sang istri, Sandra Dewi yang juga bakal jadi tersangka.

ADVERTISEMENTS

Firman Chandra mengungkapkan ada kemungkinan Sandra Dewi juga turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.

ADVERTISEMENTS

“Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya,” ujar Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENTS

Firman mengatakan, bahwa orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.

ADVERTISEMENTS

“Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa.”

“Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun,” katanya.

Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.

“Namun tetap ada prosesnya gitu, karena bagaimanapun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang,” terangnya.

Lantas Firman menilai bahwa sang istri bisa jadi mengetahui asal-usul uang tersebut.

Terkait hal itu, Firman menyebut orang yang menerima dana itu harus dihukum juga agar mendapatkan efek jera.

“Meyakini bahwa uang tersebut bukan uang yang legal sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif.”

“Ancaman hukumannya ada, dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal,” paparnya.

Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Di sisi lain, Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi ungkapkan peran Harvey Moeis pada kasus korupsi timah.

Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis yakni orang yang menghubungi direktur PT Timah di tahun 2018.

Hal itu untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

“Dalam perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ungkap Kuntadi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Kemudian setelah dilakukan pertemuan, akhirnya disepakati terkait hal sewa peralatan kegiatan pertambangan timah.

“Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah,” ujarnya.

Adapun Harvey Moeis juga turut mengubungi PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Hal itu dilakukan untuk mempercepat kegiatan tersebut.

“Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud,” katanya.

Setelah itu, Harvey pun meminta para smelter tersebut menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” terangnya

Exit mobile version