Jumat, 15/11/2024 - 07:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hashim Bocorkan Prabowo Sebentar Lagi Terbitkan Perpres Kenaikan Gaji Hakim: Biar Hidup Bermartabat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal kenaikan gaji hakim di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hashim yang juga adik kandung Presiden Prabowo ini mengaku, besaran kenaikan gaji hakim ini akan lebih besar dari Peraturan Presiden (Perpres) yang sebelumnya sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saya baru baca ada Perpres ditekan beberapa hari lalu kenaikan gaji 40 persen pak, para hakim pasti kecewa pak mereka menuntut 100 persen kenapa? 12 tahun, 12 tahun kali 8 persen ya 100 persen, ya kan wajar ini perjuangan,” kata Hashim dalam diskusi di Menara Kadin, dikutip Kamis (24/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saya akan perjuangkan para hakim kita ya, kalau bisa Perpres mungkin sebentar lagi ya kita siapkan Perpres baru ya tambah lagi ya enggak? kan Perpres bisa tambah lagi kan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Hashim mengatakan, selama kurang lebih 12 tahun gaji para hakim di Indonesia tidak mengalami kenaikan. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia bilang, Presiden Prabowo akan menaikkan gaji para penegak hukum sesuai janji pada saat kampanye Pilpres 2024.

Berita Lainnya:
Buruh Harap Prabowo Subianto Tidak Seperti Jokowi yang Batalkan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

“Jadi ini janji Pak Prabowo ini janji loh, itu masuk program ini janji. Dia (Prabowo) janji menaikkan gaji semua penegak kehukum, sehingga mereka bisa hidup bermartabat,” ucap Hashim.

“Pada saat mereka pensiun ya tidak perlu lagi naik ojol pak bisa paham pak? ya hakim dari mobil bagus tiba-tiba pensiun naik ojol kan-kan itulah yang dimaksud,” sambungnya.

Di satu sisi, Hashim menyatakan bahwa Prabowo kaget ketika mendengar gaji hakim ini tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. 

Bahkan berdasarkan datanya, dari 900 lowongan perekrutan hakim setiap tahun namun hanya 300 hakim yang direkrut.

“Hakim-hakim ini orang beradab 12 tahun gigit jari, saya ketemu dengan ketua Mahkamah Agung dan lima hakim agung dua Minggu lalu. Curhatnya apa? kenaikan gaji anggota dan anggota dan anak buah mereka karena untuk dapat pak, saya baru tau kita sekarang banyak orang tidak mau jadi hakim,” ujar Hashim.

“Ada 900 hakim yang harus direkrut setiap tahun, jadi 900 yang direkrut sejak 10 tahun 300. 600 kosong kenapa? karena penghasilannya rendah sekali. Gaji seorang hakim dibawa UMR buruh kalian, oke ada tunjangan-tunjangan tapi maaf ya kita ada PR pak,” sambungnya.

Berita Lainnya:
Mahfud MD Minta Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya

Diketahui, Presiden ke-7 Joko Widodo telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tepat dua hari sebelum masa purna tugasnya.

Mengutip Kompas.com, kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Dalam salinan PP yang diterima pada Selasa (22/10/2024), disebutkan bahwa kenaikan gaji hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa negara perlu memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian aturan dari aturan sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

“Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim,” berikut bunyi pasal 3 ayat (1) PP 44/2024


Reaksi & Komentar

فَأَزَلَّهُمَا الشَّيْطَانُ عَنْهَا فَأَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيهِ ۖ وَقُلْنَا اهْبِطُوا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ ۖ وَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَىٰ حِينٍ البقرة [36] Listen
But Satan caused them to slip out of it and removed them from that [condition] in which they had been. And We said, "Go down, [all of you], as enemies to one another, and you will have upon the earth a place of settlement and provision for a time." Al-Baqarah ( The Cow ) [36] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi