Hasil Penggeledahan di Ruang Setjen DPR, KPK Temukan Bukti Aliran Dana ke Tersangka kasus Rumah Jabatan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – KPK mendalami temuan barang bukti dari penggeledahan di ruang Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pekan lalu. 

Temuan-temuan itu bakal memperkuat tim penyidik dalam mendalami kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan (rumjab) DPR RI tahun anggaran 2020.

ADVERTISEMENTS

’’Kami menemukan beberapa dokumen terkait pengerjaan proyek, juga bukti elektronik berupa transaksi transfer keuangan dalam penggeledahan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Transaksi itu diketahui mengalir ke beberapa pihak yang kini ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENTS

Selain menggeledah ruang Setjen DPR RI pada Selasa (30/4), KPK melakukan upaya serupa di beberapa tempat sehari sebelumnya. Yakni, kawasan Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran. ”Beberapa lokasi itu merupakan rumah kediaman dan ada juga kantor dari pihak yang ditetapkan tersangka,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Namun, hingga kemarin, KPK belum mengumumkan secara resmi para pihak yang ditetapkan tersangka itu. Yang jelas, dalam perkara tersebut, KPK telah mencegah tujuh orang agar tidak bepergian ke luar negeri.

ADVERTISEMENTS

Mereka adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Kabag Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

ADVERTISEMENTS

Kemudian, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman selaku swasta. Tujuh orang itu dicegah bepergian ke luar negeri hingga Juli 2024. 

ADVERTISEMENTS

Exit mobile version