Hasil PSU DPD RI Dapil Sumbar, Irman Gusman Kembali Terpilih Jadi Senator Gantikan Emma Yohanna

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota DPD daerah pemilihan Sumbar pada pekan lalu. Tepatnya pada Sabtu (13/7). 

Hasilnya, empat calon peraih suara tertinggi dinyatakan terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

ADVERTISEMENTS

Keempat calon anggota DPD peraih suara tertinggi yakni, Cerint Iraloza Tasya yang meraih 283.020 suara. Diikuti oleh calon Muslim M Yatim (199.919 suara), Jelita Donal (187.765 suara), dan Irman Gusman (176.987 suara).

ADVERTISEMENTS

Khusus Irman Gusman merupakan nama yang muncul pada PSU. Pada pemilihan suara sebelumnya Irman tidak masuk dalam pencoblosan. Namun, setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU menyelenggarakan PSU dengan memasukkan nama Irman Gusman yang semula dicoret KPU.

ADVERTISEMENTS

Akibatnya, hadirnya nama Irman Gusman, 4 calon yang semula mendapat suara tertinggi jadi berubah. Emma Yahonna yang sebelumnya terpilih tersingkir.

ADVERTISEMENTS

Keputusan empat nama calon terpilih itu ditetapkan oleh KPU Sumbar dalam rekapitulasi suara PSU DPD Sumbar yang berlangsung dua hari di salah satu hotel di Kota Padang, Jumat Sabtu (19-20/7).

ADVERTISEMENTS

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menyatakan, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional. Dalam rekapitulasi berlangsung secara lancar dan kondusif. Lebih penting lagi menghasilkan data yang akurat sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENTS

Proses PSU DPD RI Dapil Sumbar dilaksanakan pada 13 Juli 2024, menghasilkan total 1.461.058 suara yang termasuk sah dan tidak sah. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.439.145 suara dinyatakan sah, sementara 21.913 suara tidak sah,” ungkap Surya sebagaimana dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Sabtu (20/7).

Exit mobile version