BANDA ACEH -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai bahwa pemanggilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Polda Metro Jaya pada Selasa besok (4/6), adalah upaya pembungkaman suara kritis.
Pasalnya, pernyataan Hasto dalam sebuah wawancara di salah satu televisi swasta nasional yang mengkritik dugaan kecurangan dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 berujung pelaporan polisi.
Demikian disampaikan Jurubicara PDIP, Chico Hakim dalam keterangan resminya yang diterima redaksi sesaat lalu, Senin (4/6).
“Kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis,” kata Chico.
Menurut Chico, apa yang disampaikan Hasto secara umum adalah apa yang sudah menjadi perbincangan di masyarakat. Terlebih, fakta-fakta yang ditemukan di lapangan pun turut menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.
“Bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” kata dia.
Lagipula, kata Chico, pernyataan Hasto dalam sebuah wawancara seharusnya merupakan bagian dari sebuah produk jurnalistik.
“Sehingga tidak bisa dipidanakan,” pungkasnya.
Menurut penelusuran redaksi, pemanggilan Hasto berdasarkan pada 2 Laporan Polisi (LP), yakni LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024, dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Maret 2024. Masing-masing laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berinisial HA dan BS.
Pemanggilan Hasto juga berkaitan dua surat perintah penyelidikan SP.Lidik/1463/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024.