Hasto Putar Ulang Rekaman Suara Diduga Jokowi Ancam Penegak Hukum: Ini Bentuk Intimidasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memutarkan ulang rekaman yang diduga mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengancam aparat penegak hukum.Menurutnya, ancaman tersebut merupakan bentuk nyata ancaman Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya.

Mulanya, Hasto memberikan tanggapan terkait penarikan dukungan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, kepada Anies Baswedan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.

ADVERTISEMENTS

Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kedaulatan partai untuk menentukan arah dukungannya.

ADVERTISEMENTS

“Tetapi itu adalah hak kedaulatan dari Partai NasDem kami tidak campur tangan. Hanya rakyat melihat ini bukan hal yang biasa ada sesuatu yang sepertinya ditutup-tutupin makanya Politik itu harus transparan. Ini merupakan bagian kita lihat dari berbagai upaya upaya yang mencoba menekan,” kata Hasto di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).

ADVERTISEMENTS

Hasto lantas menyinggung upaya Jokowi menggunakan hukum untuk melancarkan serangkaian rencananya. Dalam rekaman tersebut, suara yang diduga milik mantan Gubernur Jakarta ini mengancam Ketua KPK, Kejaksaan Agung, hingga Kapolri.

ADVERTISEMENTS

“Jangan main-main, sekali lagi, yang bikin saya sendiri, lewat cara saya. Bisa lewat KPK, bisa. Bisa lewat Polri, bisa lewat Kejaksaan akan saya bisikin saja, disana ada yang main-main. Ya masa saya mau ngintip sendiri kan ndak mungkin,” ujar suara yang diduga mirip Jokowi.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Hasto kemudian menilai sikap tersebut tidak bijak lantaran seorang pemimpin mencoba menggunakan segala upaya, termasuk mengintimidasi, agar kepentingannya dapat terwujud.

ADVERTISEMENTS

“Seharusnya dengan kemerdekaan itu setiap orang bebas dan bertanggung jawab di dalam menyampaikan pendapatnya tetapi harus dalam koridor hukum, koridor kepentingan nasional, tidak boleh seseorang melakukan intimidasi,” tuturnya.

Exit mobile version