Hasyim Ketua KPU Bantah Dirinya Lakukan Perbuatan Asusila ke Anggota PPLN

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah dirinya melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan perbuatan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).Hal tersebut diungkapkan, usai dirinya menyelesaikan sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

“Intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” ujar Hasyim.

ADVERTISEMENTS

Hasyim mengungkapkan, pihaknya membantah aduan tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan fakta.

ADVERTISEMENTS

“Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekedar saya mau membantah karena memang faktanya tidak demikian,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Namun demikian, dia tidak merinci apa saja yang menjadi pokok perkara ataupun aduan yang dilayangkan kepada dirinya. Sebab, sidang tersebut dilakukan secara tertutup.

ADVERTISEMENTS

“Karena materinya sidang tertutup maka saya tidak akan menyampaikan apa yang menjadi materi pemeriksaan di dalam sidang DKPP,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, secara tertutup.

ADVERTISEMENTS

“Nomer perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum RI dengan ini saya nyatakan dibuka dan sidang ini saya nyatakan berlangsung secara tertutup,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Sebelumnya, Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan selaku kuasa hukum dari pengadu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku membawa ahli dari Komnas Ham dan Komnas Perempuan.

Kedua ahli itu dihadirkan LKBH FH UI guna dimintai keterangan untuk sidang pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Hasyim Asy’ari ke salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Hari ini ada ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Karena mereka kan lembaga negara yang memantau mengenai UU TPKS,” kata Aristo dalam pesan tertulisnya, Selasa (21/5/2024) malam.

Aristo dan pihaknya berharap salam sidang pagi ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat melihat fakta terhadap laporan yang mereka ajukan sejak beberapa waktu lalu.

“Kami dan klien berharap, DKPP bisa melihat bukti-bukti yang kita ajukan dimana ada relasi kuasa dan manipulasi informasi,” ujarnya.

Exit mobile version